BERITABETA.COM, Masohi – Saniri Negeri Wahai bersama sejumlah warga mendatangi Kantor Cabang Kejaksaan  Negeri (Kacabjari) di Kecamatan Wahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), melaporkan dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (DD-ADD) tahun 2019.

Mereka datang membawakan sejumlah dokumen penting yang dianggap sebagai bukti dugaan tersebut pada, Senin (10/8/2020).

Tokoh Pemuda Negeri Wahai,  Mochsen Alhamid kepada beritabeta.com menjelaskan laporan yang disampaikan terkait dengan ketidaksesuaian  harga yang terpampang pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan harga barang yang dijual di sejumlah toko di Kecamatan Seram Utara.

Mochsen Alhamid yang juga Bendahara Pemuda Negeri Wahai  ini mencontohkan salah satu alat  yang tidak disebutkan namanya, di pasaran harganya berkisar Rp.600.000  (enam ratus ribu rupiah).

Namun, kata dia, setelah dilihat dalam RAB terpampang yang juga terpampang pada dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Negeri (APBN Wahai) tahun 2019 nilainya sebesar Rp.5.000.000  (Lima juta rupiah).

“Ini hanya satu contoh. Masih banyak item lainnya yang apabila dikakulasikan kerugian negara bisa lebih dari Rp. 300 juta. Temuan ini semuanya sudah serahkan ke Kejaksaan untuk dapat ditelah dan ditindaklanjuti,” bebernya.

Atas dugaan ini, Moksen mengakui, semua ini terjadi, karena selama ini Pemerintah Negeri Wahai terkesan tertutup dengan pengelolaan DD dan ADD. Padahal, sejatinya sesuai mekanisme yang harus dilakukan adalah pengelolaan uang negara ini harus berbasis terbuka dan transparan.

“Bagaimana masyarakat bisa mengawasai kinerja mereka, kalau semuanya dikelola secara tertutup. Bahkan Saniri Negeri saja tidak pernah mendapatkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri, “jelasnya.

Hal senada juga disampaikan salah satu anggota Saniri Negeri Wahai Efiyal Sabban. Efiyal  yang turut serta melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut mengatakan,  dirinya  bersama beberapa anggota Saniri dan juga masyarakat melaporkan dugaan ini dikarenakan kurangnya transparansi dalam hal pengelolaan ADD – DD oleh Pemerintah Negeri Wahai.

“Perlu kami sampaikan ini bukan soal penyalagunaan tapi juga dugaan mark-up anggaran,”ungkapnya.

Dengan wajah kesal, Ia mengaku menyesalkan dengan sikap Pemerintah Negeri yang terkesan tertutup itu .

“RAB itukan dokumen yang seharusnya berada di tangan kami sebagai anggota Saniri Negeri, agar kami dapat melakukan fungsi pengawasan dengan baik. Anehnya, kami baru bisa mendapatkannya di bulan Juli tahun 2020,” katanya.

Ia menambahkan, RAB di tahun 2020 dan tahun tahun sebelumnya  sampai saat ini belum diberikan oleh Pemerintah Negeri Wahai kepada Saniri Negeri.  Anehnya, saat ini program – program tahun 2020 telah berjalan namun tidak ada dokumen resmi yang dikantongi Saniri Negeri.

Menanggapi laporan Saniri dan masyarakat Negeri Wahai itu, Kepala Cabang Kejaksaan Wahai, Hubertus Tanete, SH,MH mengatakan, laporan yang telah diterima pihaknya, nantinya  akan dilakukan pendalaman terhadap ADD-DD Negeri Wahai.

Ia mengatakan, ada beberapa tahapan dalam hal penyelidikan yang harus ditempu pihaknya. Mulai dari menerima laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti sesuai proses.

“Kalau terbukti ada penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara, sudah pasti akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita,” tegasnya (BB-OS)