BERITABETA.COM, Ambon – Masyarakat Negeri Seith, kecamatan Leihitu kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menolak Rivi Ramli Nukuhehe sebagai Penjabat Negeri yang dilantik oleh Bupati Malteng,  Tuasikal Abua pada Sabtu, 30 Mei 2020 di Masohi.

Penolakan tersebut dilakukan oleh masyarakat dengan melakukan penyegelan terhadap Balai Negeri oleh sejumlah kelompok masyarakat Negeri  pada, Minggu (31/5/2020). Penolakan penjabat baru juga datang dari Saniri Negeri.

Ketua Saniri Negeri Seith, Saman Nukuhaly kepada media ini, Minggu (31/5/2020) mengatakan, secara prosedural, Saniri menolak penjabat negeri Seith yang dilantik karena dinilai cacat prosedural. Berdasarkan rapat Saniri pada tanggal 25 Mei lalu, kata dia, keputusan Saniri adalah mengusulkan Mahyudi Honlissa untuk diangkat oleh Bupati sebagai Penjabat Negeri.

Dia mengaku, dalam rapat tersebut, ada dua nama yang dibahas, yakni Rivi Ramli Nukuhehe dan juga Mahyudi Honlissa. Sebelum rapat tersebut berjalan, Saniri telah bersepakat, bahwa apapun yang terjadi, saniri hanya keluar dengan satu nama untuk diusulkan ke Bupati Malteng

“Jadi, saat pembahasan dilakukan, kemudian dilakukan voting secara tertutup oleh Saniri terhadap dua nama itu. Hasilnya, Mahyudi Honlisa yang disetujui oleh Saniri untuk diusulkan ke Bupati sebagai Penjabat Negeri berdasarkan suara terbanyak di internal Saniri,” kata Ketua Saniri, Saman Nukuhaly.

Nukuhaly menjelaskan, hasil rapat Saniri itu telah disampaikan kepada Camat Leihitu pada 28 Mei lalu. Namun entah kenapa, secara diam-diam Rivi Ramli Nukuhehe dilantik sebagai penjabat Negeti Seith oleh Bupati. Padahal yang menjadi ketetapan dari Saniri adalah mengusulkan saudara Mahyudi Honlisa untuk diangkat menjadi penjabat Negeri Seith.

“Ini cacat prosedur, karena yang kami usulkan adalah saudara Mahyudi Honlisa, bukan Rivi Ramli Nukuhehe. Dengan demikian, kami Saniri Negeri menyatakan menolak saudara Rivi Ramli sebagai Penjabat Negeri baru di Negeri Seith,” tegasnya.

Dia mengaku, belum ada nama yang diusulkan secara resmi oleh Saniri sebelum keputusan rapat jatuh kepada saudara Mahyudi Honlisa. Sehingga, pelantikan terhadap Rivi Ramli itu diluar dari usulan Saniri.

Dia juga menduga, ada pihak tertentu yang sengaja bermain di belakang, sehingga Bupati Malteng melakukan pelantikan tanpa mengindahkan putusan maupun usulan Saniri Negeri. Dan menurutnya, ada surat pengantar dari Saniri yang sengaja dibuat-buat oleh pihak lain untuk mendukung pelantikan tersebut, maka itu ilegal.

“Selaku ketua Saniri, jika diketahui ada yang menduplikasi surat pengantar dan cap Saniri, maka saya siap memprosesnya secara hukum. Prinsipnya, kami menolak Rivi Ramli sebagai Penjabat Negeri Seith,” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Malteng, Tuasikal Abua melantik dan mengambil sumpah sebanyak sembilan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) dan Penjabat Negeri di Kabupaten Malteng, Sabtu 30 Mei 2020. Pelantikan ini berlangsung di Baileo Soekarno, Masohi. Mereka yang dilantik, lima diantaranya adalah KPN Definitif dan empat lainnya adalah penjabat KPN, termasuk penjabat Negeri Seith (BB-SH)