Ratusan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon mengancam akan memboikot seluruh ritel minimarket Indomaret dan Alfamidi di Kota Ambon. Aksi boikot akan dilakukan, bila tuntutan mereka bersama PKL yang beraktivitas di Pasar Mardika Ambon terhadap Pemerintah Kota Ambon tidak dipenuhi.
Penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon kembali diprotes.
Ibu yang dikenal merupakan salah satu warga kota Ambon itu, menangis meluapkan kekesalannya sambil bercerita tentang masa-masa sulit yang dijalani. Ia mengaku tidak mengalami sakit, tapi sudah menjalani proses karantina selama sebulan lebih.
Sejumlah warga yang menjalani karantina di Kantor Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Maluku, mengamuk dengan membakar tenda dan galon air di halaman kantor LPMP. Kejadian ini terjadi, Jumat malam (12/6/2020) sekitar pukul 19. 40 WIT.
Puluhan pedagang di Pasar Mardika Ambon menggelar aksi demo di halaman Kantor Walikota Ambon, Jumat (12/6/2020). Mereka melayangkan aksi protes terhadap kebijakan yang ditetapkan Pemkot Ambon terkait pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Anggota DPRD Kota Ambon Yusuf Wally, mengungkapkan hari kedua pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon masih belum maksimal diikuti oleh pedagang di Pasar Mardika, Ambon.
Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon masih menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sebagai langkah sosialisasi dan uji coba menuju Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memudahkan masyarakat di tiga kecamatan di Jazirah, Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu disambut baik warga setempat.
Persetujuan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07./Menkes/358/2020, tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Ambon Provinsi Maluku dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Penerapan PKM ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 16 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang mengatur tentang pembatasan orang, sektor transportasi, perekonomian, hingga kegiatan sosial masyarakat.