Negara Harus Hadir Selesaikan Konflik Antar Warga
Maluku memiliki pengalaman yang luar biasa dimana sebenarnya sangat berharga dalam melakukan resolusi konflik komunal di provinsi seribu pulau tersebut.
Maluku memiliki pengalaman yang luar biasa dimana sebenarnya sangat berharga dalam melakukan resolusi konflik komunal di provinsi seribu pulau tersebut.
Pemprov Maluku siap memberikan dukungan bantuan sesuai kebutuhan masyarakat Kariuw yang mengungsi akibat konflik antar dua negeri bertetangga itu.
Pasca insiden antar kampung di Desa Ori dan Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah [Malteng], Provinsi Maluku, pemuda dan aktivis di Maluku ramai-ramai menggelar jumpa pers menegaskan kepada masyarakat di Provinsi Maluku untuk menjaga persaudaraan antar sesama.
Pasca bentrok antara warga Ori dan Kariuw, Ketua Paguyuban Negeri Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Piter Pattiwailapia menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum.
Penyusunan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Proyek Liguefied Naural Gas (LNG) Abadi Blok Masela di Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, memasuki tahap sidang Komisi Penilai amdal, untuk menampung aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan lain dari wilayah terdampak.
Perekrutan tenaga honorer oleh instansi Pemda, selama ini dinilai menjadi kekhawatiran karena tidak berkesudahan.
Penghargaan dari Kapolri itu diserahkan oleh Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif kepada dua perwakilan polisi berprestasi, Yaitu Bhabinkamtibmas Desa Amdasa, Polres Kepulauan Tanimbar Aipda Johny I.M. Manulang dan Bhabinkamtibmas Desa Gulili, Polsek Aru Tengah Bripka La Ali.
Langkah pertama [utama] yang patut dilaksanakan adalah melakukan pengadaan dini atas pengadaan barang/jasa sejak awal, Juli/Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Sadli Ie dilantik sebagai Plt Sekda Maluku berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 141/2022 tertanggal 18 Januari 2022, tentang Pengangkatan Penjabat Sekda Maluku.
Melaporkan harta kekayaan, merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.