Selain Disdukcapil, Sekkot Ambon juga akan membenahi beberapa OPD lainnya. Diantaranya; Dinas Kesehatan Kota Ambon, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP, dan Dinas Perhubungan Kota Ambon juga akan dibenahi oleh Sekkot Ambon.
Kementerian Kelautan dan Perikanan [KKP] menetapkan kawasan seluas 2 juta untuk dijadikan sebagai kawasan konservasi. Lokasinya ada di beberapa daerah termasuk di Provinsi Maluku yang akan dikembangkan pada pada tahun 2022 ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah [Forkopimda] Maluku untuk mengejar target pencapaian vaksinasi Covid-19 di Maluku hingga mencapai 70 persen.
Wilayah Provinsi Maluku, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) diprediksi bakal disapu angin kencang, menyusul adanya ancaman Siklon Tropis Tiffany yang menghampiri sekitar 860 km sebelah barat daya Merauke.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Naketrans) Provinsi Maluku mencatat capaian vaksinasi untuk tenaga kerja di Maluku telah mencapai 90 persen, atau sekitar 12.000 pekerja dari keseluruhan pekerja di Maluku.
Para ASN harus mampu berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik secara vertikal dan horizontal agar realisasi anggaran yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tujuan pertemuan ini untuk mencegah berbagai isu liar di tengah masyarakat pasca meninggal dunianya, Apsar Pattimura (19) di kawasan Pasar Mardika, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Minggu (02/01/2022).
Selanjutnya dari 24 nama calon anggota KPU dan Bawaslu ini diserahkan ke DPR RI. Lalu DPR melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test guna menyaring hingga sisa 7 anggota KPU dan 5 Anggota Bawaslu terpilih. Totalnya 12 orang kemudian disahkan untuk menjadi anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027.
Adapun penetapan pejabat dimaksud adalah Sekretaris Daerah atau Sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran.
Kajati Maluku mengakui telah memberikan waktu kepada pihaknya untuk bekerja selama 30 hari kedepan atau sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan kasus ini.