Cegah Penyebaran Covid-19, Kejaksaan dan Pengadilan Masih Terapkan Sidang Online
BERITABETA.COM, Ambon – Kondisi Kota Ambon masih dalam zona orange penyebaran Covid-19. Kondisi ini membuat institusi penegak hukum di kota Ambon masih menerapkan proses persidangan dengan cara online, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Dari informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejari Ambon telah menggelar sidang perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus secara online melalui sarana video conference.
“Langkah ini dilakukan menindaklanjuti petunjuk Jaksa Agung RI melalui surat Nomor B-049/A/SUJA/03/2020, tanggal 27 Maret 2020, menyikapi pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rorogo Zega kepada di Ambon, Senin (26/10/2020).
Ia mengatakan, pihaknya mendukung mekanisme sidang secara online. Kebijakan ini dinilai sesuai dengan surat edaran dari Mahkamah Agung dan Jaksa Agung RI.
“Ini merupakan upaya kita dalam mencegah penyebaran Covid-19. Dan surat yang dikeluarkan oleh pimpinan di pusat kami dukung sepenuhnya,”ungkap Rorogo.
Dalam petunjuk Jaksa Agung RI perihal optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan di tengah upaya mencegah Covid-19, khususnya pada angka dua, yaitu mengupayakan sidang perkara pidana melalui sarana video conference/live streaming yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan bersama ketua pengadilan negeri dan kepala rutan/lapas.
Menyikapi hal ini, kata Rorogo, kejaksaan sudah melaksanakan MoU bersama Kemenkumham Provinsi Maluku dan Pengadilan Negeri untuk pelaksanaan sidang, yang tetap berjalan lancar hingga saat ini.
Sidang online ini, tambahnya terpusat pada beberapa lokasi berbeda. Hal ini disesuaikan dengan koordinasi antara jaksa, pihak rutan, lapas dan pengadilan. Meskipun secara online, protokol kesehatan bagi semua pihak yang menjalankannya, wajib diperhatikan.
“Teknisnya terdakwa berada di rutan, sementara hakim berada di pengadilan dan Jaksa Penuntut Umum berada di kantor kejaksaan,”terangnya.
Hal serupa juga bagi pemeriksaan saksi, yakni saksi bersama pengacaranya berada di kejaksaan untuk melaksanakan video conference dan ditonton oleh terdakwa serta ketua majelis hakim yang memimpin persidangan.
Sebelumnya, Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette telah menjelaskan, konsep ini telah dilakukan beberapa bulan lalu. Kejari Ambon dengan kantor PN Ambon serta Rutan Kelas II A Ambon sejak hari 27 Maret 2020 silam telah melakukan uji coba peralatan dan jaringan guna melaksanakan sidang secara online.
“Saat itu sudah digelar sidang perkara dugaan tipikor penyalahgunaan anggaran pekerjaan pembangunan terminal transit tipe B Passo Ambon Tahun Anggaran 2008 dan 2009,” ujarnya (BB-YP)