Divonis 7 Tahun Penjara, Sulimin Ratmin Menangis

BERITABETA.COM, Ambon – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ambon, Selasa (2/4/2019) akhirnya memvonis mantan supervisior Pemeriksa Pajak Kantor Pajak Pratama (KPP) Ambon, Sulimin Ratmin dengan hukuman penjara 7 tahun.
Sulimin juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta. Atas putusan ini Sulimin tak kuasa dan terlihat menangis meneteskan air mata.
Pasti Tarigan yang mengetuai majelis hakim, menilai terdakwa terbukti bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Memvonis terdakwa dengan kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 60 juta,” kata Tarigan.
Hukuman dari majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa penuntut umum dari KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.
Sulimin tampak berulang kali mengusap air mata yang membasahi pipinya. Sulimin ikut terjerat dalam kasus suap pajak setelah dia bersama mantan Kepala Pajak Pratama Ambon La Masikamba juga menjadi terdakwa dalam kasus itu bersekongkol untuk mengurangi pajak milik seorang pengusaha bernama Anthony Liando yang nilai pajaknya mencapai Rp 4,8 miliar.
Dari kesepakatan itu Sulimin ikut mendapatkan uang dari Anthony Liando sebesar Rp 120 juta. La Masikamba menerima uang suap dari Anthony sebesar Rp 550 juta pada 10 Agustus 2018.
Selain itu, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara dan apabila tidak mencukupi, maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan.
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda serta uang pengganti karena selaku pejabat penyelenggara negara tidak menciptakan pemerintahan yang bersih serta tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan kooperatif serta mengakui perbuatannya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum. (BB-DIAN)