DPRD Maluku Setujui Pemprov Ajukan Pinjaman Rp 1,5 Triliun ke PT SMI
BERITABETA.COM, Ambon – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku di bawah komnando Gubernur Hendrik Lewerissa mengajukan pinjaman tambahan sebesar Rp1,5 triliun ke PT SMI akhirnya disetujui DPRD Maluku.
Persetujuan ini dtetapkan dalam Rapat Paripurna penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
DPRD dan Pemprov Maluku menyetujui rencana tersebut dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan Nomor 9.00.1.1-2215 dan 9.00.1.14-12 tertanggal 24 November 2025, dan disahkan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Maluku pada, Senin (24/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun dan diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Maluku Nomor 1 Tahun 2025.
Persetujuan rencana Pemprov Maluku meminjam ke PT SMI disepekati oleh DPRD Maluku dengan empat syarat utama: kejelasan sumber pinjaman, peruntukan penggunaan, mekanisme pengembalian, serta pemerataan pembangunan di 11 kabupaten/kota.
Ketua DPRD, Benhur Watubun meminta seluruh catatan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah provinsi.
“Ini semua untuk kepentingan rakyat Maluku,” ujarnya.
Laporan tersebut memuat proses pembahasan mulai dari pendalaman fraksi hingga penyusunan daftar inventarisasi masalah.
Kabag Umum dan Keuangan DPRD Maluku, Asmain Pelu, membacakan laporan Banggar yang merinci tahapan pembahasan sejak 15 November, termasuk rapat kerja Banggar bersama TAPD pada 21–22 November 2025.
Dalam laporannya, Banggar menekankan tiga catatan strategis yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pertama, Pemerintah diminta lebih disiplin menyampaikan dokumen KUA-PPAS dan rancangan APBD sesuai batas waktu. Banggar menilai keterlambatan dokumen membuat pembahasan terkesan tergesa-gesa dan berpotensi melemahkan kualitas perencanaan anggaran.
Kedua, Banggar menyoroti penurunan signifikan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026. Untuk mengatasinya, pemerintah daerah diminta memperkuat OPD penghasil PAD, merevisi Perda Nomor 02 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan memastikan kontribusi BUMD sesuai target RPJMD 2025–2029.
Ketiga, Banggar menegaskan pentingnya penyelesaian tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru tahun 2024–2025, yang harus dituntaskan melalui APBD 2025.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas penyelesaian pembahasan KUA-PPAS 2026. Menurut dia, dokumen tersebut telah disusun sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kesepakatan ini menunjukkan kemitraan eksekutif dan legislatif berjalan baik. Ini modal penting untuk membangun Maluku lebih maju,” kata Lewerissa.
Lewerissa juga mengingatkan bahwa waktu pembahasan RAPBD 2026 sangat terbatas.
“Saya minta pemerintah daerah segera menyampaikan dokumen RAPBD agar pembahasannya rampung sebelum batas akhir 30 November,” tutupnya (*)
Editor : Redaksi