BERITABETA.COM, Jakarta– Setelah bertemu dengan INPEX Coorporation selaku operator pengelola Blok Masela, kemudian bertemu dengan 269 perusahaan perikanan yang beroperasi di Maluku baik di bidang tangkap, pengolahan maupun budidaya, kali ini Gubernur Maluku Irjen Pol. (Purn) Drs. Murad Ismail bertemu dengan 13 owner (pemilik) perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HA/HT) di Maluku.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Jumat malam (26/7) di meeting room Hotel Ambhara Blok M Jakarta itu, Gubernur menegaskan komitmennya terhadap kelestarian dan keberlanjutan lingkungan. Mengingat, presentase luas areal konsesi IUPHHK-HA/HT terhadap luas kawasan hutan di Provinsi Maluku mencapai 17,71 persen.

“Jangan sampai perusahaan hanya ingin meraih keuntungan, tapi hutan kita rusak. Untuk itu reboisasi yang menjadi kewajiban perusahaan harus menjadi perhatian serius, dan dilaksanakan,” tegas Gubernur didampingi Asisten 3 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kasrul Selang dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Sadli Lie.

Dirinya meminta, agar perusahaan pemegang konsesi IUPHHK-HK/HT di Maluku juga turut menjalankan program-program pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi usahanya. “Jangan lupa pula kewajihan perusahaan untuk PAD buat Maluku,” katanya mengingatkan.

Dikatakannya, Pemerintah Provinsi Maluku saat ini tengah  memberlakukan moratorium atau penghentian sementara kegiatan operasional IUPHHK-HA/HT, melalui Surat Gubernur Maluku Nomor 552/1850 tahun 2019. Moratorium hutan Maluku itu berlaku sampai dengan adanya evaluasi lebih lanjut.

“Saya masih menununggu hasil evaluasi tim yang tengah bekerja di lapangan. Evaluasi ini dilakukan menyeluruh terhadap ekosistem industri kayu dan hutan di Maluku,” ungkapnya.

Gubernur menegaskan, moratorium menekankan agar pemegang konsensi pengelolaan hutan wajib mengedepankan azas kelestarian dan menjamin keberlangsungan fungsi hutan pada areal yang dikelolah dengan melaksanakan kegiatan sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Reboisasi harus dilakukan agar peran dan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan dapat terjaga dengan baik demi keberlangsungan hidup generasi sekarang, dan generasi akan datang,” katanya.

Diakuinya, secara global Maluku juga telah mengalami dampak perubahan iklim seperti kenaikan permukaan air laut pada pulau-pulau kecil, peningkatan suhu udara, dan dampak secara lokal terjadi bencana alam seperti banjir, longsor dan kemarau berkepanjangan.

“Salah satu penyebabnya adalah rusaknya hutan kita akibat diekploitasi secara berlebihan, tanpa memperhatikan daya dukung hutan itu sendiri,” jelasnya.

Para pemilik perusahaan yang beroperasi di Maluku, dihadapan Gubernur menyatakan kesanggupannya dengan arahan dari Gubernur tersebut. Harapan dari para pengusaha ini adalah ingin keberlangsungan dari usahanya, dan juga kepastian investasi.

Tercatat sebanyak 13 perusahaan yang mendapat izin konsensi IUPHHK-HA/HT di wilayah Maluku dan wilayah operasinya tersebar di lima kabupaten. Ke-13 perusahaan ini hadir atas undangan Gubernur Maluku yakni PT Talisan Emas (Malteng), PT Albasi Priangan Lestari (Malteng), PT Bintang Lima Makmur (Malteng), PT Gema Hutani Lestari (Buru), PT Nusa Padma Coorporation (Buru), PT Maluku Sentosa (Buru), PT Wainibe Wood Industries (Buru), PD. Panca Karya (Bursel), PT Wanapotensi Nusa (Bursel), Koperasi Wailo Wanalestari (Bursel), PT Reminal Utama Sakti (Bursel), PT Karya Jaya Berdikari (Tanimbar Selatan), dan PT Strata Pacifik (SBT). (humasmaluku)