PNPB Sektor Kehutanan Maluku Lampaui Target

BERITABETA.COM, Ambon – Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNPB) yang bersumber dari sektor Kehutanan Provinsi Maluku pada 2018 lalu melampaui target sebesar 9,6 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie, pada acara Rekonsiliasi PNBP Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan antara pihaknya dengan para Wajib Bayar per triwulan I 2019, berlangsung di Hotel Golden Palace, Ambon, Kamis (04/04/19).
“Capaian PNBP kehutanan Provinsi Maluku, khususnya dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) tahun 2018 melampaui target, dari yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp113,9 menjadi Rp124,4 miliar atau (naik menjadi )109,6 persen,” kata Sadli Ie.
Dia mengatakan, hal tersebut merupakan capaian dan prestasi bersama, sehingga diharapkan semua pihak dapat bekerja keras agar dapat memenuhi target PNBP dari sektor kehutanan untuk 2019 sebesar Rp122,2 miliar, yang sudah ditetapkan oleh Kementerian LHK.
Rekonsiliasi PNBP SDA Kehutanan antara Dinas Kehutanan Maluku dengan Wajib Bayar Triwulan I 2019 diikuti 30 peserta, terdiri dari para pemegang izin Hak Pengusaha Hutan (HPH), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan HPH Hutan Tanaman Industri (HTI).
Sadli Ie berpesan, agar para pemegang izin, baik Izin Hak Pengusaha Hutan (HPH), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan lainnya dapat berlaku jujur dalam melaporkan hasil produksi, demi mencapai target PNBP sektor kehutanan di 2019.
Dia optimis, target tersebut bisa dicapai, melihat potensi sumber daya hutan yang ada di Maluku, yang setiap tahunnya mampu memproduksi kayu dari 300 ribu hektar lahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.71/MenLHK/Setjen/HPK.3/8/2016 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan, dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, maka kewajiban pelaksanaan rekonsiliasi antara Dinas Kehutanan Provinsi dan para Wajib Bayar dilakukan setiap tiga bulan sekali (triwulan).
Sadli Ie menjelaskan, ketentuan dalam Permen tersebut dimaksudkan untuk sinkronisasi pencocokan data PSDH, DR, dan IIUPH, untuk menjadi dasar pengusulan Dana Bagi Hasil (DBH) SDA Kehutanan Provinsi Maluku.
Dia berharap, para Wajib Bayar dapat melakukan pembayaran tepat waktu atas hak-hak negara yang melekat pada kayu yang merupakan objek usahanya.
“Sistem pembayarannya sudah diatur secara online. Jadi para Wajib Bayar sendiri yang melakukan pembayaran ke kas negara. Tidak ada lagi yang namanya terjadi tunggakan,” pungkasnya. (BB – ENY)