Hendak Kabur ke Papua Nugini, Petinggi KKB Ditangkap Pasukan Elit TNI AD, Ini Sosoknya

BERITABETA.COM, Jayapura – Sekjen Tapol/Napol TPN-OPM/KKB Papua, Yusak Pakage berhasil ditangkap Satgas Pamtas RI-PNG Batalyon Infanteri 132/Bima Sakti (Yonif 132/BS) di Jalan Poros Skouw Mabo, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Yusak ditangkap saat hendak kabur ke Papua Nugine. Kronologi penangkapan berawal dari Kantor Imigrasi PLBN Skouw terjadi keributan yang diakibatkan adanya masyarakat (OAP) yang tidak berkenan untuk mengikuti prosedur pemeriksaan yang berlaku.
Salah satunya dengan tidak membawa kelengkapan dokumen dan memaksa untuk melintas ke wilayah PNG.
Anggota Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS yang sedang berjaga di lokasi, yaitu Praka Yayan, Pratu Agum dan Prada Munthe menghampiri tempat keributan dan bermaksud untuk menyelesaikan keributan tersebut.
“Tetapi situasi justru semakin memanas, karena masyarakat tersebut tidak kooperatif dengan petugas,” ujar Wadansatgas Pamtas Yonif 132/BS, Mayor Zulfikar, seperti dikutip dari Okezone, Jumat (9/6/2023).
Personel Satgas semakin curiga. Setelah mendapatkan informasi dari berbagai pihak, oknum masyarakat tersebut akhirnya diketahui bernama Yusak Pakage (45).
Selanjutnya, personel Satgas langsung mengamankan sementara yang bersangkutan di Kantor Imigrasi PLBN Skouw.
“Praka Yayan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Wadansatgas Mayor Inf Zulfikar. Selanjutnya, hasil analisis bersumber dari beberapa referensi, Yusak Pakage dicurigai sebagai salah satu simpatisan TPN-OPM,”ujarnya.
Dia pun langsung memerintahkan Kapten Inf Putra Zendrato selaku Dankipur A Satgas untuk mengamankan Yusak Pakage di daerah yang relatif aman setelah melintasi Pos Muara Tami.
Dengan pertimbangan di sekitar PLBN Skouw terdapat sangat banyak masyarakat Indonesia maupun PNG dikarenakan hari Pasar Skouw, dalam rangka mengantisipasi terjadinya kegaduhan maupun kerumunan massa.
Tak lama kemudian, Yusak Pakage meninggalkan PLBN Skouw menuju ke arah Kota Jayapura. Ketika diamankan di wilayah Skouw Mabo oleh Sertu Rudi beserta 11 orang personel Satgas lainnya, Yusak Pakage melakukan perlawanan sehingga keributan kembali terjadi. Namun pada akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan dan dibawa ke Pos Muara Tami.
Sosok Yusak Pakage
Seperti diketahui, Yusak Pakage adalah aktivis kemerdekaan Papua asal Indonesia. Ia menjadi terkenal setelah ditahan pada 2005–2010 karena mengibarkan bendera pro-kemerdekaan Bintang Kejora.
Pada Desember 2004, Pakage dan aktivis Filep Karma mengibarkan bendera Bintang Kejora dalam aksi demonstrasi 200 orang di luar Abepura, Papua. Menurut Amnesty International, polisi menembaki kerumunan dan memukuli sebagian dari mereka dengan tongkat. Mereka juga menangkap Karma. Pakage kemudian memprotes penangkapan Karma di kantor polisi namun malah ditangkap.
Pada Januari 2005, Pakage dan Karma diadili atas tuduhan pengkhianatan di Pengadilan Distrik Jayapura. Jaksa menuduh Pakage "mengganggu kedaulatan Indonesia".
Di penghujung sidang, Pakage divonis penjara selama 10 tahun. Sedangkan Karma 15 tahun. 24 Agustus 2005, Pakage sempat kabur dari pengawalan dalam perjalanan untuk mengambil buku dari rumahnya.
Ia ditangkap kembali beberapa jam kemudian di kantor LSM Elsham Papua. Sejumlah organisasi HAM internasional melayangkan protes atas nama Pakage dan Karma, termasuk Amnesty International yang menetapkan mereka sebagai tahanan keyakinan dan Human Rights Watch yang menyebut mereka tahanan politik dan menuntut pembebasan mereka secepat mungkin.
Pada bulan Agustus 2008, 40 anggota Kongres Amerika Serikat mengirim surat kepada pemerintah Indonesia yang isinya meminta Pakage dan Karma dibebaskan. Akibatnya, 100 orang mengadakan demonstrasi di depan Kedutaan Besar AS di Jakarta.
Pemerintah Indonesia menolah permintaan tersebut. Demianus Rumbiak dari Divisi Papua di Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa Kongres AS tidak berhak mencampuri masalah dalam negeri Indonesia.
Ia juga menyatakan bahwa penangkapan Pakage bukan karena masalah HAM, tetapi karena melanggar hukum positif Indonesia. Pakage adalah satu dari 457 tahanan Papua yang diberikan pengurangan masa tahanan selama tiga bulan (*)
Editor : Redaksi