BERITABETA.COM, Bula — Banyak Tenaga Kesehatan (Nakes) Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) hingga akhir tahun 2024 ini belum menerima insentif mereka.

Kondisi ini ikut diatensikan anggota DPRD Kabupaten SBT, Fadli Salim Elbetan dalam rapat paripurna penyampaian nota keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD tahun anggaran 2025 pada Senin (23/12/2024) malam.

Fadli mengungkapkan, permasalahan insentif Nakes ini sudah beberapa kali mereka membicarakan di lembaga legeslatif itu, baik di dalam rapat paripurna maupun rapat-rapat komisi.

Kendati demikian kata dia, kenyataan saat ini, berdasarkan sumber yang diterima, ada Nakes di Rumah Sakit maupun Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang belum menerima insentif mereka.

"Insentif tenaga kesehatan di beberapa bulan kemarin itu telah kami singgung, baik itu dalam ruang-ruang paripurna maupun ruang-ruang komisi. Tapi kenyataan sampai detik ini, berdasarkan sumber yang sedang saya terima tadi, saya mendapat informasi bahwa ada rumah sakit, ada Puskesmas yang sampai hari ini pegawainya itu belum sempat menerima insentif," ungkap Fadli Salim Elbetan.

Sekretaris DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) SBT ini menandaskan, DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) sedang membicarakan soal APBD tahun anggaran 2025 yang diproyeksikan sebesar Rp 967.5 miliar, namun masih banyak pekerjaan rumah yang belum diselesaikan pada tahun 2024 ini.

Dia berujar, melalui forum rapat paripurna ini, Fraksi Keadilan Rakyat Nusantara meminta agar sebelum APBD ini mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Pemda, masalah insentif Nakes ini harus diselesaikan terlebih dahulu.

"Kita ini sedang bicara soal 967.5 miliar, tapi pekerjaan rumah kita ini masih banyak. Untuk itu, lewat forum paripurna yang sangat istimewa ini, kami minta dari Fraksi Keadilan Rakyat Nusantara, sebelum APBD ini kita sepakati, mendapat persetujuan lembaga yang terhormat ini dengan Pemerintah Daerah, kami minta insentif untuk tenaga kesehatan tolong diselesaikan baru kita bicara soal 967.5 ini," pintanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) SBT, Samun Rumakabis yang dikonfirmasi wartawan usai rapat paripurna tersebut tidak ingin memberikan keterangan. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi