Tim Kuasa Hukum Ina Ama Resmi Laporkan KPU SBT ke DKPP
BERITABETA.COM, Ambon – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Rohani Vanath - Madja Rumtiga (Ina Ama), secara resmi telah mengajukan aduan (laporan) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Uumum (KPU) SBT ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Laporan ini resmi terdaftar pada Senin, 23 Desember 2024 dan disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Ina Ama yang terdiri dari DR. Anthoni Hatane, S.H., MH, Charles Litaay, S.H.,M.H, Vendy Toumahuw, S.H, Yustin Tuny, S.H, Abdul Gafur Rettob, S.H., M.H, Anwar Kafara, S. H dan Muh. Rum Rumadutu, S.H.
“Kita secara resmi sudah memasukan laporannya langsung ke kantor DKPP, pada pukul 10. 00 WIB. Laporan itu kami sampaikan beserta bukti-bukti otentik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten SBT,” kata Abdul Gafur Rettob via telepon selulernya kepada media ini, Senin malam (23/12/2024).
Menurut Gafur laporan yang disampaikan pihaknya itu terkait dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilihan Umum yang diduga kuat telah dilakukan oleh Komisioner KPU Kabuapaten SBT.
Ia merinci beberapa kasus terkait delik ini yakni tidak KPU SBT tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu/Panwascam SBT untuk melakukan PSU di TPS 01 Lahema Kecamatan Wakate dan TPS 01 Kilkoda Kecamatan Gorom Timur pada Pilkada SBT.
“Sikap KPU SBT ini menurut kami merupakan penyimpangan terhadap aturan hukum yang berlaku, maka dalam Permohonan yang kami ajukan ialah meminta DKPP untuk memberikan sanksi yang tegas pada KPU SBT berupa pemberhentian secara tidak hormat kerana telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilihan Umum,” trandas Gafur (*)
Editor : Redaksi