BERITABETA.COM, Ambon - Dukungan dari berbagai pihak terhadap kepolisian agar mengusut tuntas kasus kekerasan jurnalis yang dialami Nurcholis Lamaau, Redaktur cermat.co.id terus mengalir.

Dukungan berikut datang dari Internasional Federation of Juornalists atau IFJ, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate, Maluku Utara.

Pada Jumat (02/09/2022), IFJ melalui website resmi www.ifj.org menerbitkan artikel berjudul Indonesia: Jorunalist assaultes by family of Tidore’s deputy mayor atau Indonesia [wartawan diserang oleh keluarga wakil wali kota Tidore].

Organisasi yang mewakili lebih dari 600.000 jurnalis di 140 negara yang afiliasinya dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ini, mengutuk keras tindakan intimidasi terhadap wartawan.

IFJ menyerukan otoritas kepolisian 'menyeret' terduga pelaku ke meja hijau. Aksi kekerasan tersebut dilakukan menyusul rilis artikel yang memuat bagian pidato Wakil Walikota Tidore Muhammad Sinen pada pembukaan turnamen domino di Desa Rum yang diterbitkan di media online Cermat.co.id pada 29 Agustus 2022.

Pada 31 Agustus, saudara laki-laki Wakil Walikota Tidore mendekati Nurcholis untuk menuntut Cermat membatalkan artikel tersebut yang mengutip pernyataan Wakil Walikota Tidore yang mengatakan, penduduk akan “dihadiahi” karena menghirup debu dari pembangkit listrik tenaga uap.

Adik Sinen mengatakan tulisan itu harus dihapus dengan alasan Wakil Walikota tidak sedang bertugas saat komentar itu dibuat. Ia juga menyatakan, karya tersebut dapat berisiko menodai reputasi Sinen dan merusak peluangnya pada pemilihan lokal [pilkada] berikutnya.

Tak lama setelah kejadian itu, cermat menghapus artikel tersebut dari situsnya. Saat menghadiri kantor polisi setempat untuk mengajukan laporan tentang kejadian itu, Nurcholis pada saat diperiksa di ruang penyidik tiba-tiba di hampiri Wakil Walikota Tidore, dan memegang wajah Nurcholis yang disaksikan oleh sejumlah anggota kepolisian.

Diketahui, wartawan dan pekerja media sering menjadi korban pelecehan, intimidasi, dan penyerangan di Indonesia. Dalam sebulan terakhir, sedikitnya dua orang wartawan diserang petugas Satpol PP saat meliput upacara HUT RI di Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

AJI menyatakan, pejabat publik dan warga harus menghormati pekerjaan jurnalis.

"Untuk penyerangan ini, kami menuntut polisi melakukan penyelidikan segera dan menyeluruh, karena pelecehan itu melanggar Undang-Undang Pers, yang menjamin keselamatan pekerja media.”

IFJ menyatakan halangan dari reportase independen yang sah oleh pejabat publik dan anggota keluarga mereka adalah tindakan penyensoran dan penindasan kebebasan pers yang jelas.

Olehnya itu IFJ mengutuk intimidasi dan penyerangan terhadap Nurcholis Lamau, dan meminta pihak berwenang Indonesia dalam hal ini Kepolisian untuk membawa mereka yang bertanggung jawab [pelaku] ke pengadilan".   (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy