BERITABETA.COM, Ambon – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta sejumlah daerah termasuk Maluku menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait proses pemecatan Aparat Sipil Negara (ASN) yang berstatus sebagai mantan koruptor.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku memastikan akan menindaklanjuti perintah tersebut dengan memecat sebanyak 10 ASN yang berstatus mantan koroptor di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

“Permintaan Mendagri disampaikan dalam rapat bersama pada 27 Desember 2018. Rapat itu berkesimpulan, SKB harus ditindaklanjuti oleh semua daerah. Memang banyak daerah yang mempersoalkan karena masih di MK (Mahkamah Agung). Tapi keputusannya begitu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Donald Saimima kepada wartawan di Ambon, Rabu (2/1/2019).

Atas instruksi ini, Saimima mengaku, BKD Maluku telah berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota di Maluku untuk melaksanakan SKB tersebut.

Saimima mengatakan, khusus di lingkungan Pemprov Maluku, pihaknya masih menunggu jawaban dari Pengadilan Negeri Ambon.

“Karena kita harus melihat putusan dari orang-orang yang menurut hukum sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kenapa itu penting? Karena kita harus pelajari amar putusan dan sekaligus menjadi bukti untuk mereka,” jelasnya.

Menurut dia, khusus di lingkup Pemrov Maluku, sesuai data tercatat ada sebanyak 10 orang yang terancam dipecat sesuai ketentuan SKB. “10 orang yang akan dipecat ini tersebar di beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Nanti kalau sudah ok, pasti akan tahu (identitas orang yang akan dipecat),” terangnya.

Dia menjelaskan,  setelah pihaknya mendapat balasan dari Pengadilan Negeri Ambon terkait data amar putusan, maka langsung menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemecatan. “Kita tunggu balasan dari pengadilan, pelajari amar putusan, langsung jadi (SK pemecatan),” tandasnya.

SK pemecatan, tambah Donald tidak disebutkan batas waktu. Tapi, pihaknya mengaku dalam waktu dekat akan melakukan perintah tersebut.

“Dalam waktu dekat karena rapat tidak memutuskan waktu, prinsipnya laksanakan dulu. Mereka (Menpan RB, Mendagri dan BKN) harapkan begitu dan kita harus berproses. Kalau pengadilan kirim cepat, kita akan kirim cepat, karena kita butuh inkrahnya itu, mudah-mudahan berproses cepat,” pungkasnya. (BB-DIA)