BERITABETA, Ambon – Sebanyak sembilan orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dipastikan akan dipecat. Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari kesepakatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang telah ditandatangani secara bersama melalui sebuah Surat Keputusan Bersama (SKB).

SKB yang disepakati secara bersama itu terkait dengan pemecatan terhadap 2.357 orang PNS yang berstatus koruptor. SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.

Dimana, pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018, sebagaimana disampaikan oleh Mendagri, Cahyo Kumolo. Penandatanganan SKB itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang dilakukan antara Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengaku, SKB yang telah ditandatangani antara Menteri Dalam Negeri, Mepan RB dan Kepala BKN RI itu telah diterima pekan kemarin. Namun, dirinya sementara ini tengah mempelajarinya secara mendetail.

“SK bersama itu saya sudah terima, namun saat ini untuk sementara masih saya pelajari lagi. Tentu kita akan melaksanakan sesuai dengan aturan. Jadi, ada sekitar sembilan ASN yang akan dipecat,” ujar Walikota Ambon kepada wartawan di Balai Kota, Rabu, (19/09/18).

Meskipun diketahui ada Sembilan orang PNS yang bakal dipecat, namun hingga saat ini dia belum mengantongi nama sembilan orang ASN yang bakal dicopot itu. Sesuai Surat Edaran Nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Maluku masuk di dalamnya termasuk di Pemkot Ambon.

Kata Richard, nama Sembilan orang PNS itu belum dikeluarkan. Pasalnya, data itu masih dipegang oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon. Jadi pihaknya belum bisa membeberkan identitasnya.Dia mengaku, hingga saat ini Sembilan orang itu masih berstatus pegawai aktif di lingkup Pemkot Ambon.

“Sampai saat ini saya belum tahu nama-nama dan instansi mana saja mereka. Kapan korupsinya juga tidak pasti,” jelasnya.

Kendati begitu, namun Walikota sendiri sangat optimis jika ASN yang terlibat kasus Korupsi lebih dari sembilan orang. “Kita tunggu saja hasil selanjutnya. Selain di Pemkot Ambon, ada juga ASN yang terlibat kasus korupsi di Kabupaten/Kota lainnya yang ada di Maluku,” tandasnya. (BB/DP)