BERITABETA, Ternate – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara (Malut) memastikan dalam waktu dekat akan  memecat sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah terlibat korupsi di daerah itu.

Kepastian ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Fredy Tjandua dihubungi dari Ternate, Kamis (6/12/2018).

Fredy mengatakan, Pemkab Halut tengah memproses Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap 12 ASN tersebut. “Kami sementara proses SK pemecatannya dan ditargetkan pada Desember ini sudah dituntaskan,” katanya.

Menurut dia, ke-12 ASN eks korupsi tersebut bakal dipecat pada Desember 2018, sebab, ini merupakan instruksi dari tiga lembaga agar segera memproses edaran dari BKN pusat.

“Tentunya pada Desember 2018 mereka sudah dipecat, karena ada desakan dari tiga lembaga yakni BKN, Kemendagri, dan Kemenpan RB untuk selesaikan sebelum 2019,” katanya.

Hal tersebut disampaikan, menyusul adanya dugaan kalau Pemkab masih enggan memecat 12 ASN yang tersandung kasus korupsi pada beberapa tahun lalu.

Dari 12 ASN eks korupsi tersebut, baru 11 nama yang di antaranya, dr Nikson Kroons, (mantan direktur RSUD Tobelo), Fiktor Alemoka, Kristomus David, tersangkut kasus Alkes RSUD Tobelo.

Berikutnya Paulus Noya (mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Halut), Juhril Onthoni (mantan Kadis PU, dan Kepala ULP), Swener Babua, Ely Radja, Jones Bulango, Tira Titihena, dalam kasus pengadaan mesin genset dan rumah genset.

Selanjutnya Arsad Abdul Rasyid (mantan Kabag Kesra Setda Halut) tekait kasus dana haji, dan Fadhil Ulil (bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Halut) kasus anggaran perangkat desa.

Sementara itu, Kepala BKD-PSDA Halut Efraim Oni Hendrik Pemkab Halut mengatakan, satu nama tersebut bakal ia beritahukan ke publik, sebab, saat ini dirinya masih berada di luar daerah sehingga tidak menghafal nama-nama ke-12 ASN eks korupsi yang bakal dipecat. (BB-BPC)