Kapolda mengemukakan, kendaran yang melintas di dua ruas jalan tersebut adalah kendaraan dengan pengemudi yang berkeselamatan.

"Jika terjadi kecelakaan lalu lintas harus segera kita tangani. Siapapun yang melintas, wajib memberikan bantuan pertolongan pertama. Terkait sistem pengawasan pada prinsipnya, kita melakukan pengawasan dan penilaian, dimana semua unsur akan dilibatkan saat evaluasi," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes. Pol. Leo Simatupang menyebutkan, saat ini terdapat 35 titik yang telah dipasang CCTV, termasuk dua CCTV dipasang pada KTL itu.

Ia berharap, dengan ditetapkan dua jalan ini sebagai KTL, akan ada petugas yang melakukan penindakan melalui CCTV.

"Harapan kami seperti itu. Kami lagi rampungkan syarat pendukungnya. Selanjutnya akan integrasikan dengan command centernya Pemkot Ambon, sehingga nanti pembaharuan elektronik tilang bisa dilaksanakan dalam waktu dekat," jelasnya.

Pihaknya terlebih dahulu akan menyesuaikan infrastruktur. Jika ditemukan pelanggaran, maka bukti dan surat tilang akan di kirim ke alamat pelanggar.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robert Sapulette mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan kepolisian.

"Ada tim terpadu melakukan pengawasan dan pengendalian setiap hari. Kedepan, penindakkan tidak menggunakan manual, tetapi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement," jelasnya.

Kadiahub mengatakan, program ini telah diluncurkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung NTMC Polri Jakarta, Selasa (23/3/2021) lalu.

"Karena disini kan ada CCTV yang sudah dipasang pada simpang jalan, sehingga mengurangi penindakkan yang bersifat manual. Nanti kita akan bertindak secara elektronik. Tapi, setiap saat ada petugas yang melakukan pengawasan dan pengendalian di dua kawasan ini,"tuturnya. 

Terkait kapan tilang elektronik diberlakukan, menurut dia, mekanismenya akan diatur antara Dishub Kota Ambon dengan kepolisian dalam rangka penindakkan.

"Cara tilang penindakan secara elektrik adalah bisa direkam siapa yang melanggar. Mekanismenya akan diatur. Apakah ada surat pemberitahuan ke rumah atau bekerja sama dengan Samsat dan sebagainya," ujarnya. (BB-RED)