BERITABETA.COM, Ambon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Ambon menandatangani MoU (Memorandum of Understanding), kerjasama terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pelaksanaan penandatanganan dilakukan secara virtual pada Kamis (18/6/2020), dengan mempertimbangkan masa pandemi Covid-19 yang masih berlanjut.

Ruang lingkup dalam kesepakatan bersama tersebut meliputi bantuan hukum, yaitu pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus.

Yang berikut mengenai pertimbangan hukum, yaitu pemberian jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assitance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang Perdata.

Dan selanjutnya terkait tindakan hukum lain, yaitu pemberian Jasa Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Heppy Serta Rumondang Pakpahan berharap, lewat kesepakatan bersama tersebut dapat mengoptimalkan peran masing-masing pihak sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam proses kepatuhan badan usaha terhadap keikutsertaan program JKN-KIS.

Ia mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerjasama yang dibangun  Kejari SBB selama ini dalam membantu menyelesaikan permasalahan kepatuhan JKN-KIS di Kabupaten SBB.

“Melalui penandatanganan kesepakatan bersama ini, kami harap dapat semakin memperkuat sinergitas serta komunikasi antar keduabela pohak,” ujar Mondang kepada wartawan di Ambon,  Jumat (19/6/2020).

Kata Mondang, pihaknya terus berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada badan usaha untuk dapat patuh terhadap Program JKN-KIS yang merupakan salah satu hak yang wajib diberikan kepada pekerjanya.

“Kita upayakan terus, melaporkan setiap perubahan data, serta rutin membayar iuran agar kepesertaan selalu aktif sehingga hak kesejahteraan sosial kesehatan bagi para pekerja khususnya di Kabupaten Seram Bagian Barat dapat terpenuhi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri SBB, Sugih Carvallo mengapresiasi BPJS Kesehatan Cabang Ambon atas kerjasama tersebut. Menurutnya, keterbatasan jarak akibat pandemik Covid-19 tidak menghalangi penyelesaian permasalahan yang dihadapi BPJS Kesehatan khususnya terkait bidang perdata dan tata usaha negara.

“Mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kepentingan bersama. Karena BPJS Kesehatan merupakan harapan bagi masyarakat untuk dapat memberikan pelayanan jaminan kesehatan.” ungkap Carvallo.

Kata dia, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara berkomitmen untuk lebih proaktif dalam penyelesaian dan pendampingan hukum demi kepentingan mayarakat.

“Kami juga berkomitmen untuk proaktif dalam penyelesaian permasalahan demi kesejahteraan jaminan kesehatan masyarakat khususnya pekerja badan usaha.” Imbuhnya (BB-AMH)