Seluruh Korban KM Mina Sejati Dilindungi BPJS TK
BERITABETA.COM, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan memastikan akan melindungi korban tragedi KM Mina Sejati yang terjadi di Laut Aru, Maluku. Seluruh ABK Mina Sejati terdaftar dalam program BPJS TK melalui Kantor Cabang Perintis (KCP) Tual.
Direktur Utama BPJS TK, Agus Susanto, menjelaskan bahwa seluruh ABK yang menjadi korban insiden tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS TK sejak Juli 2019 dengan jumlah iuran yang dibayarkan sebesar Rp 13 juta.
“Pekerja langsung mendapatkan haknya meski iuran yang dibayarkan baru satu kali. Hak tersebut meliputi seluruh manfaat atas program yang diikuti,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/8/2019).
Agus mengungkapkan saat ini tim di lapangan telah melakukan pendataan dan pendampingan kepada korban selamat yang sedang mendapatkan penanganan medis di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS TK. Jika korban memerlukan rawat lanjutan, seluruh biayanya akan ditanggung oleh BPJS TK tanpa batasan.
Meski baru satu bulan terdaftar, BPJS TK memastikan bahwa seluruh korban akan mendapatkan manfaat perlidungan dan pelayanan yang sama. 11 korban yang ditemukan selamat telah dilakukan penanganan oleh tim medis dan didampingi oleh petugas dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dijelaskan oleh Agus, kejadian yang menimpa ABK KM Mina Sejati ini masuk ke dalam lingkup kecelakaan kerja sehingga seluruh biaya perawatan dan pengobatan para korban akan ditanggung sampai sembuh.
Sedangkan untuk korban meninggal, ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Bagi peserta yang sedang dalam perawatan dan tidak mampu bekerja akan mendapatkan penggantian upah sesuai dengan ketentuan.
“Kami turut prihatin atas musibah yang telah terjadi dan berharap tragedi menjadi perhatian kita semua dimana profesi pekerjaan seperti anak buah kapal (ABK) dan nelayan ini rentan akan risiko sosial. Untuk itu menjadi tanggung jawab kita semua untuk terus melakukan edukasi akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkas Agus.
Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku Toto Suharto mengatakan sebanyak 36 orang ABK KM. Mina Sejati terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan pada Juli 2019.
Dari jumlah itu, sesuai informasi yang ada terdapat dua orang di antaranya teridentifikasi meninggal dunia pada musibah tersebut, dan 23 orang masih belum diketahui statusnya.
“Pada kesempatan ini, BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada aparat terkait dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru yang telah peduli terhadap perlindungan risiko para pekerja,” kata Toto.
Bagi korban luka-luka dan sedang dirawat, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya perawatan mereka sesuai kebutuhan medis.
Selain itu, juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama enam bulan pertama kepada korban yang masih dalam proses perawatan sebagai pengganti hilangnya penghasilan dalam kondisi tidak dapat bekerja.
Serti diketahui insiden tragis yang dialami oleh 36 Anak Buah Kapal (ABK) KM Mina Sejati ini dipicu oleh perkelahian antar ABK tersebut terjadi ketika kapal sedang berlayar di perairan Kepulauan Aru, Maluku, Sabtu (17/8/2019).
Diketahui 3 orang ABK melakukan pembunuhan kepada beberapa ABK lainnya. Imbas dari kejadian tersebut diketahui 11 orang selamat, 2 orang meninggal dunia, dan 23 orang termasuk para pelaku masih belum ditemukan. (BB-DIO/DTC)