Kejari SBT dan BPJS Kesehatan Cabang Ambon Jalin Kerjasama

BERITABETA.COM, Bula — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Ambon menjalin kerjasama.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Kejari SBT, Eddy Samrah Limbong dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu Hakim di Aula Kantor Kejari SBT, Jumat (4/10/2024).
Kepala Kejari SBT, Eddy Samrah Limbong dalam sesi kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Kepatuhan Kabupaten SBT menerangkan, selain menjalankan tugas dan fungsi dalam bidang penegakan hukum, Kejari juga memiliki kewenangan yang sangat strategis yaitu dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf C UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," terangnya Eddy Samrah Limbong.
Eddy menambahkan, kewenangan Kejaksaan tersebut meliputi kewenangan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Kewenangan Kejaksaan tersebut meliputi kewenangan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga menjelaskan beberapa kewenangan kejaksaan yang berkaitan dengan program BPJS Kesehatan.
Dia menguraikan, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial, kejaksaan merujuk pada Inpres nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial kesehatan, dengan memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum atas permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara terkait program Jaminan Kesehatan Nasional.
Selain itu, memberikan bantuan hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional: dan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Dengan Berdasarkan pada Inpres tersebut, Kejaksaan Negeri SBT pada tahun 2024 ini menindaklanjuti 2 (dua) SKK dari BPJS Kesehatan dan berhasil memulihkan keuangan negara berupa tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan pada Badan Usaha yang tidak patuh sejumlah Rp. 25.938.260,00," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu Hakim dalam paparannya membeberkan, dalam capaian cakupan kepesertaan program JKN di wilayah SBT telah mencapai persentase Universal Health Coverage (UHC) 100 persen.
"Namun tetap perlu ditingkatkan dan mempertahankan kepesertaan aktif dan jumlah kepesertaan Non- aktif yang sampai dengan bulan Agustus 2024 mencapai 11.946 Jiwa," bebernya Harbu Hakim. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi