BERITABETA, Jakarta – Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi meminta KPU Maluku Utara menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Maluku Utara yang mendiskualifikasi pasangan Abdul Ghani Kasuba-M Al Yasin Ali (AGK-AY) sebagai cagub-cawagub terkait pelanggaran terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Atas nama UU dan untuk menegakkan keadilan, kejujuran pelaksanaan pilkada, serta menopang profesionalisme kinerja, maka tidak ada alasan KPU mengabaikan rekomendasi tersebut,” katanya, Kamis (8/11/2018).

Apalagi, katanya, pelaksanaan pemungutan suara ulang di Malut terindikasi terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Bahkan persoalan DPT di enam desa yang menurut UU masuk wilayah administrasi Halmahera Utara pada praktiknya justru diklaim wilayah administrasi di Halmahera Barat.

“Jika putusan Bawaslu tidak dilaksanakan maka akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan demokrasi,” kata Wakil Sekjen PPP ini dikutip dari Antara.

Wakil Sekretaris Fraksi PPP itu juga meminta KPU RI agar melakukan supervisi kepada KPU Malut untuk bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin menjelaskan sebagai petahana Abdul Ghani Kasuba dinilai melanggar UU No 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 tentang larangan terhadap seorang petahana untuk melakukan penggantian jabatan dalam kurun waktu enam bulan terhitung sejak penetapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatannya.

Sebelum rapat pleno 26 Oktober, Bawaslu Malut menerima laporan dari masyarakat atas rangkaian kegiatan mutasi jabatan yang dilakukan calon gubernur petahana Abdul Ghani Kasuba pada Agustus dan September.

Menurut Muksin, Abdul Ghani tak memenuhi panggilan Bawaslu yang telah melakukan pemanggilan selama dua kali. Sementara dalam pemeriksaan terhadap Badan Kehormatan Daerah (BKD) diketahui bahwa mutasi yang dilakukan gubernur tidak ada izin dari Menteri Dalam Negeri.

“Padahal di Pasal 71 ayat 2 dikecualikan bahwa mutasi jabatan dilakukan apabila ada kekosongan jabatan atau atas izin Menteri Dalam Negeri,” tutur Muksin.

Atas pelanggaran itu, kata Muksin, Bawaslu merekomendasikan agar KPU mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 Abdul Ghani Kasuba dan Ali Yasin.

Sebelumnya KPU telah menetapkan Ahmad Hidayat Mus (AHM)-Rivai Umar sebagai pemenang Pilkada Maluku Utara. Namun, atas gugatan Abdul Ghani Kasuba (AGK)-Al Yasin Ali, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang. (BB-MRC)