BERITABETA.COM, Ambon – Gonjang ganjing siapa yang bakal dipercaya untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Maluku Tengah [Malteng], menyusul berakhirnya masa jabatan Bupati Malteng Tuasikal Abua pada 8 September 2022,  mulai ramai diperbincangkan.

Sejumlah nama pun mengemuka.  Tentunya peluang itu lebih condong  kepada para pejabat yang ada di lingkup Pemprov Maluku, hal ini bila merujuk pada regulasi yang berlaku.

Redaksi beritabeta.com berhasil mengendus sejumlah nama yang mengemuka dan disebut-sebut  menguat mengisi jabatan itu. Satu diantaranya adalah DR Rakib Sahubawa.

Meski kepastian itu masih menunggu proses yang panjang, namun hampir dapat dipastikan di tubuh birokrasi Malteng hanya ada satu nama yang berpeluang untuk mengisi jabatan prestesius itu.

Dia adalah Sekretaris Daerah [Sekda] Malteng DR Rakib Sahubawa. Posisi Sahubawa sangat memungkinkan, menyusul adanya ketentuan Undang-Undang [UU] RI Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Posisi Sahubawa sebagai Sekda Malteng masuk dalam kriteria sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama [JPTP]. Hal ini termaktub dalam Pasal 201, Ayat 11 UU RI Nomor 10 Tahun 2016.

Pada Ayat 11 berfbunyi “Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”.

Seperti diketahui, JPTP dimaksud meliputi sejumlah jabatan antaranya: pejabat yang menduduki jabatan sebagai direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal.

Kemudian, sekretaris badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai besar, asisten sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi, sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan jabatan lain yang setara.

Sementara itu, mekanisme penunjukan penjabat sementara yang mengisi kekosongan kepala daerah juga diatur dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2018. Aturan ini menyebutkan pengangkatan penjabat sementara karena cuti untuk Pilkada.

Melihat dinamika yang terjadi saat ini, bukan mustahil pengisian Pj Bupati Malteng ini berpeluang diisi oleh Rakib Sahubawa. Rakib tentunya  akan bersaing dengan sejumlah pejabat di lingkup Pemprov Maluku.

Hal ini, karena  pada Pasal 5, Permendagri Nomor 1 tahun 2018 ini, juga menegaskan untuk penjabat sementara bupati atau walikota, calonnya diusulkan gubernur.

Sinyal untuk memuluskan jalan Rakib Sahubawa cukup menguat, menyusul adanya sikap Fraksi PDI-Perjuangan di DPRD Maluku Tengah yang juga menghendaki diusulkan salah satu putra terbaik di birokrasi Malteng itu untuk menduduki jabatan tersebut.

“Kami memberikan pertimbangan untuk tidak mengambil atau mengusulkan pejabat dari provinsi, sebab gubernur yang adalah Ketua DPD PDI-P Maluku memiliki hak usul nama calon penjabat Bupati,’ ungkap Ketua Fraksi PDI-P DPRD Malteng, Zeth Latukarlutu dikutip dari siwalima.com saat memberikan klarifikasi terkait isu suap dalam proses ini.

Menurut Zeth, selain menjadi kewenangan Gubernur, fraksinya juga melihat dari kriteria pejabat yang ditetapkan dalam Undang-undang dan juga dasar hukum yang harus dipenuhi.

Sikap senada juga disampaikan Anggota Fraksi PKS di DPRD Malteng, Arman Mualo. Mualo menegaskan, sikap DPRD Malteng dengan menggelar rapat itu merupakan bagian dari menindaklanjuti surat Kemendagri soal pejabat bupati.

“Ini prosedural, karena syarat pejabat yang  diusulkan sesuai dengan tuntutan UU adalah Pejabat Tinggi Pratama. Di malteng cuma Sekda yang  memenuhi syarat itu,” kata Mualo yang juga ketua DPD PKS Malteng ini kepada beritabeta.com.

Selain nama Rakib Sahubawa yang mendapat sinyal positif dari DPRD Malteng, beberapa nama yang juga mengemuka untuk masuk dalam bursa itu antara lain, Kadis Perhubungan Provinsi Maluku DR. Muhammad Malawat dan juga Kadis PUPR Provinsi Maluku Ir. Muhamat Marasabessy.

Meski demikian, faktanya hingga pekan lalu, pengusulan nama pejabat untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan Tuasikal Abua itu belum juga dilakukan Pemprov Maluku.

Kepala Biro Pemerintah Provinsi Maluku Dominggus Kaya kepada wartawan di gedung DPRD Maluku, 9 Agustus lalu, mengaku belum ada pengusulan nama untuk diproses sebagai Penjabat Bupati Malteng (*)

Editor : Redaksi