BERITABETA.COM, Jakarta - PT PLN (Persero) mendukung PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PLN Insurance) menggandeng empat perbankan guna memberikan perlindungan berupa Asuransi Public Liability bagi 85 juta pelanggan.

Peluncuran Asuransi Public Liability digelar di Auditorium PLN Kantor Pusat, Senin (26/6).

Empat bank yang terlibat dalam  program ini masing-masing Bank Mandiri Taspen, Bank Pembangunan Daerah Banten, Bank KB Bukopin, serta Bank OCBC NISP sebagai rekanan perbankan.

PLN Insurance sendiri adalah perusahaan asuransi umum yang berkembang pesat selama 31 tahun di Indonesia. Sebagai bagian dari unit usaha Dana Pensiun  PLN, PLN Insurance memiliki beberapa produk asuransi yaitu diantaranya asuransi public liability, asuransi kesehatan, administration service only (ASO), asuransi penjaminan, asuransi rekayasa, asuransi  kendaran bermotor, asuransi kredit, asuransi pengangkutan kapal, asuransi Kebakaran serta asuransi  kecelakaan diri.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan lewat program ini pelanggan akan lebih nyaman menggunakan listrik yang andal sebagai pendorong aktivitasnya.

“Ada kebutuhan dasar bagi masyakarat dari sisi rasa aman, untuk itu perlu ada asuransi pelindungan pelanggan. Bagi PLN dan perbankan, ini sama-sama merupakan value creation. Lewat kolaborasi ini kita bersama-sama meningkatkan pelayanan kepada pelanggan," ujar Darmawan.

Darmawan berharap kerja sama dengan mitra perbankan mampu berkembang seiring berjalannya waktu.

“Kolaborasi dengan bank ini adalah kerja sama yang kokoh. Ada 85 juta pelanggan dengan kuantitas 270 juta penduduk yang dilistriki, kami membuka peluang kolaborasi yang saling menguntungkan, dan bersama-sama mari kita tingkatkan value creation pada masyakat,” lanjut Darmawan.

Presiden Direktur PLN Insurance, Hirmas Fuady menjelaskan bahwa biaya premi dari asuransi ini tidak akan dibebankan kepada pelanggan, melainkan kepada rekanan bank yang telah bekerja sama.

"Dengan premi hanya sebesar Rp500,- yang dibebankan pada rekanan bank, setiap transaksi pembelian listrik melalui rekanan bank terkait, maka pelanggan PLN otomatis mendapatkan perlindungan," jelas Hirmas.

Dirinya merinci, perlindungan ini terdiri dari santunan kematian sebesar Rp15 juta, santunan kebakaran sebesar Rp12,5 juta dan penggantian biaya pengobatan maksimal sebesar 10 persen dari santunan kematian.