BERITABETA, Ambon – Anggota DPR- RI Fraksi PDI-P Mercy Christian Barends menilai ruang kebumian atau aspek keruangan satu wilayah (geospasial) penting dipahami oleh warga negeri/desa adat di Maluku.

Informasi geospasial,  dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

“Jika dari jumlah 1.422 desa/negeri adat di Maluku sudah ada mapping yang berkaitan dengan tata ruang, maka akan sangat membantu dalam berbagai hal. Terutama sebagai upaya melindungi hak-hak warga adat di Maluku,” ungkap Mercy kepada wartawan di Ambon, Rabu (17/10/2018).

Menurutnya, amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2011, tentang informasi geospasial,  telah  menerangkan geospasial merupakan aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak dan posisinya.

“Ini juga bisa menjadi alat advokasi kebijakan publik ke pemerintah, untuk mengklaim kepemilikan batas-batas wilayah. Apalagi negeri adat di Maluku merupakan negeri adat yang sangat dilindungi Undang-Undang dan hak-hak ulayat masyarakat adat,” ujar Mercy.

Anggota Komosi VII DPR-RI ini beberapa waktu lalu juga terus berupaya dengan mendorong informasi geospasial   dengan memberikan pemahaman bagi ratusan mahasiswa di kota Ambon, jelang Kuliah Kerja Nyata (KKN). Hal serupa juga dilakukan Mercy dengan melibatkan pemerintah daerah dan sejumlah kepala desa.

Setelah itu, untuk memaksimalkan jalannya program tersebut, juga dilanjutkan desiminasi yang  menghadirkan perwakilan mahasiswa dari seluruh universitas di Maluku dengan mengusung tema “Pemetaan Desa Untuk Mendukung Pembangunan Daerah”.

Menurut mercy, ada empat hal terkait informasi Geospasial yang sangat membantu tata ruang desa dan negeri adat, jika benar-benar terealisasi di Maluku.

Antaranya, bisa menjadi media untuk memproteksi ancaman dari luar, perebutan lahan dari investor atau pihak-pihak lain secara semena-mena. Dengan menyajikan informasi seperti  diseminasi ini, maka akan sangat membantu pemerintah desa. Kemudian bisa menjadi alat persoalan konflik batas tanah, batas wilayah dan terkait sumber daya alam.

“Dengan pendekatan pemetaan partisipatif berbasis desa, untuk informasi geospasial sebenarnya, mendorong seluruh perencanaan pembangunan kedepan, berbasis pendekatan partisipatif secara berkelanjutan,”urainya. (BB/DIO)