Mercy Barends: Kasus Gunung Botak Bisa Dibawa ke KPK
BERITABETA, Ambon – Polimik seputar aktifitas penambang tanpa ijin (PETI) dan beroperasinya perusaahan penambang di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, kini mulai disoroti wakil rakyat di Senayan, Jakarta.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mercy Barends bahkan menilai polimik seputar aktifitas di kawasan Gunung Botak, bisa diproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika terbukti ada kerugian negara yang ditimbulkan akibat kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan pemegang ijin usaha resmi.
“Kementerian juga sudah mengatakan bahwa kasus ini akan dibawa sampai ke pihak yang lebih tinggi. Mereka yang menjadi pemegang ijin usaha resmi, tapi tidak melakukan kegiatan pertambangan dengan benar, bisa didorong untuk diproses ke KPK, karena itu dianggap sebagai kejahatan pertambangan,” kata Mercy Barends kepada wartawan di Ambon, Kamis (4/10/18).
Anggota DPR RI asal Maluku ini mengatakan, yang melakukan pertambangan sudah ekspansi melampaui wilayah yang ada atau melakukan usaha pertambangan, tetapi dengan pendekatan yang tidak ramah lingkungan, itu juga disebut ilegal mining.
“Jadi, baik yang bersifat non formal ataupun formal, saya kira harus mendapat perhatian serius,”tegasnya.
Kata Mercy, yang terkategori kejahatan pertambangan adalah pihak-pihak yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian bagi pemerintah daerah maupun Negara dari aspek pendapatan.
“Seperti yang dilaporkan bahwa ada sekitar Rp.32 triliun iuran yang harus dibayar oleh perusahaan, kemudian royaltinya ada sekitar 2,3 juta dolar. Ini harus diselesaikan, jika tidak diselesaikan hingga tenggat waktu tertentu, maka ini terkategori kejahatan pertambangan dan harus langsung dibawakan ke KPK,” beber Mercy.
Sebelumnya, kata Mercy, sudah ada kesepakatan dengan Kementerian Keuangan RI bersama dengan Dinas ESDM Provinsi Maluku bahwa, pembagian keuntungan pertambangan itu 30 persen, untuk pemerintah pusat, 70 persen itu ke daerah.
Dimana dari 70 persen itu, kemudian dibagi lagi, yakni 30 persen ke daerah pengahasil, 32 persen kepada daerah-daerah lain, dan sisanya 8 persen itu untuk provinsi.
“Jadi pembagiannya itu sudah diatur sedemikian rupa. Jika itu tidak diatur dengan baik, maka daerah juga akan rugi. Sebab, persentase daerah kan sebesar 70 persen. Sehingga ini harus dimanfaatkan secara baik untuk kepentingan masyarakat kita yang ada di Maluku,” tandasnya.
Dikatakan, sepertinya di Gunung Botak hari ini kenyataannya sudah rusak betul. Jadi hari ini semua perusahaan di Gunung Botak yang tidak memiliki tata kelola yang benar, harus mendapat perhatian dengan serius.
Untuk itu, lanjutnya, semua pihak yang terlibat dengan aktifitas PETI di Gunung Botak, perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Hal ini harus dilakukan mengingat ada rencana Presiden RI Joko Widodo akan turun langsung ke kawasan pertambangan Gunung Botak.
“Jadi, baik yang bersifat non formal ataupun formal, saya kira harus mendapat perhatian serius,” ujar Mercy
Ditambahkan, langkah kongkrit yang perlu dilakukan untuk masalah yang terjadi di Gunung Botak, dari pihak kementerian telah menyampaikan bahwa segala upaya akan dilakukan dengan semua pihak-pihak terkait, dalam hal ini dengan kepolisian, kejaksaan dan TNI. (BB/DP)