BERITABETA.COM, Ambon – Mewabahnya coronavirus disease (Covid-19) di Maluku, telah berdampak pada sejumlah sektor vital. Salah satunya telah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebanyak 109 perusahaan yang beroperasi di Provinsi Maluku.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku mencatat terdapat sebanyak 205 karyawan mengalami PHK dan 1.793 orang  dirumahkan.

“Dari laporan yang kami peroleh teradapat sebanyak  109 perusahaan yang melakukan PHK kepada 205 karyawan dan 1.793 orang  dirumahkan, akibat dari imbas pandemik Covid-19 yang terjadi di daerah ini,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku, Farida Salampessy kepada beritabeta.com di Ambon, Minggu (3/5/2020)

Farida menjelaskan,  perusahaan-perusahaan yang  memilih merumahkan karyawan dan melakukan PHK, lantaran tidak mampu mempertahankan karyawan, disebabkan terjadinya pengurangan kegiatan bahkan ada pula kegiatan yang dihentikan.

Menurut Farida, kondisi yang terjadi memang tak bisa dipaksakan, semua dalam kondisi darurat dan dirasakan hampir seluruh daerah di Tanah Air. Efeknya, kebijakan harus ditempuh dan keberlangsungan dunia kerja pun dikembalikan ke perusahaan dan karyawan, sesuai dengan kesepakatannya.

“Semua tergantung pada kesepakatan yang dibangun oleh perusahaan dan karyawan,” tandasnya.

Sebelumnya pada Rabu, 22 April 2020,  Gubernur Maluku Murad Ismail mengungkapkan angka kemiskinan di wilayah Maluku meningkat sebesar 40 persen sebagai dampak dari penyebaran virus corona.

Angka itu berasal dari akibat pekerja yang dirumahkan, mulai dari sektor pariwisata, perhotelan, swalayan, dan pedagang kecil, karena terhentinya aktivitas masyarakat.

“Sebelumnya angka kemiskinan di Maluku menurun 17 persen, tetapi karena corona naik jadi 40 persen terhitung Februari, Maret hingga April selama pandemi di Maluku,” ujar Murad usai bertemu Wakil DPD RI Nono Sampono, di Gedung Kantor Gubernur Maluku.

Mengatasi hal ini, Pemerintah Provinsi Maluku telah meminta bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial untuk menanggulangi tingkat kemiskinan di Maluku. Murad menambahkan, bantuan pemerintah pusat akan dibagikan kepada warga miskin yang terpapar dan terdampak pandemi covid-19. Bantuan direncanakan diberikan selama enam bulan ke depan.

Kuota Kartu Pra Kerja

Mengatasi kondisi ini, kata Farida, pemerintah telah menempuh berbagai kebijakan, salah satunya dengan meluncurkan program kartu pra kerja. Untuk Provinsi Maluku telah mendapatkan kuota kartu pra kerja sebanyak 37.656, sebagai alternatif dari Pemerintah Pusat untuk mendukung tumbuh kembang perekonomian Indonesia termasuk Maluku.

Dari kuota yang diperoleh Maluku, saat ini sudah terdaftar sebanyak 9.000 orang, dan yang sudah mendapatkan kartu pra kerja kurang lebih 2.000 orang.

“Banyak yang antusias untuk mendaftar secara online melalui Kementerian Tenaga Kerja. Namun masih banyak juga yang mengeluhkan masalah akses internet. Ini yang menyebabkan masyarakat di beberapa wilayah tidak dapat mendaftar secara online,” katanya.

Farida menambahkan,  syarat untuk mendapatkan kartu pra kerja, dikhususkan bagi semua orang yang berusia 18 tahun ke atas, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.  Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp.600 ribu selama empat bulan.

“Kita berharap kuota yang tersedia mampu terserap dengan baik, sehinga dapat menjadi peluang bagi masyarakat di Maluku,” tandasnya (BB-DIO)