BERITABETA.COM, Ambon – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon mencatat hingga 2021 ini, sebanyak 52 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku, telah dilaporkan oleh karyawannya ke Disnaker Ambon.

Masalah yang diadukan para karyawan tersebut bervariasi alias beragam. Diantranya terkait dengan pemutusan hubungan kerja secara sepihak hingga dugaan pengkebirian hak-hak karyawan.

“Tambahan untuk kemarin, ada dua perusahaan lagi yang dilaporkan oleh karyawannya ke Disnaker Kota Ambon,"ungkap Kepala Disnaker Kota Ambon Steven Patty kepada wartawan di Ambon, Senin (08/11/2021).

Dia menyebut, untuk 50 perusahaan sebelumnya telah dilaporkan oleh para karyawan dengan alasan berbeda-beda alias beraneka.

Dia memastikan laporan dimaksud bertalian dengan hubungan industrial yang mana terjadi di masa pandemic Covid-19, termasuk pemutusan kerja secara sepihak dan dugaan pengkebirian hak hak karyawan.

"Secara keseluruhan laporan yang disampaikan oleh para karyawan ke Disnakeer Ambon yakni mengenai dampak Covid-19,” kata Steven Patty.

Seperti pemutusan hubungan kerja secara sepihak hingga hak-hak karyawan yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Dia menegaskan, pihkanya akan berupaya untuk memproses atau mengusut tuntas sejumlah laporan dari para karyawan tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Upaya penyelesaian sejumlah laporan ini, lanjutya, pihaknya akan memanggil para pihak terkait, sekaligus berupaya melakukan mediasi dalam tiga tahap.

Terkait dengan permasalahan pelunasan hak karyawan, kata dia, pihaknya pun mengajukan persoalan ini ke Pengadilan Hukum Industrial.

"Upaya mediasi akan kami lakukan tiga kali. Jika memang tidak ada titik temu atas persoalan yang dilaporkan, maka seterusnya kami akan ajukan ke Pengadilan Hukum Industrial,"tegasnya.

Dia menambahkan, untuk dua perusahaan yang baru dilaporkan oleh karyawan ke Disnaker Ambon, mengenai alasan pelaporan dimaksud, belum dapat disampaikannya kepada publik.

Sebab, kata Steven, alasan seperti yang disampaikan pelapor dimaksud, masih harus diselidiki dan ditelaah lebih lanjut.

“Mengenai alasan dari laporan para karyawan itu, kami harus selidiki lagi, sehingga untuk saat ini kami belum dapat menyampaikan alasan dari pelaporan dua perusahaan tersebut,” kata Steven tanpa menyebut nama para perusahaan yang telah dilaporkan oleh ratusan karyawan.

Steven patty masih merhasiakan nama daari 52 perusahaan yang telah dilaporkan oleh para karyawan kepada Disnaker Kota Ambon. (*)

 

Editor: Redaksi