BERITABETA.COM, Ambon – Enam kabupaten/kota di Provinsi Maluku dinilai kurang peduli atau merespons peluang penggunaan Dana Inpres Nomor 3 tahun 2023, tentang peningkatan percepatan konektifitas jalan daerah.

Padahal, dana Inpres yang siap diusulkan penggunaannya oleh pemerintah daerah dapat digunakan  untuk membenahi seluruh infrastruktur jalan di daerah baik berstatus kabupaten dan kota, atau provinsi.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Maluku, Anos Yermias kepada wartawan di Rumah Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Senin (31/07/2023).

Anos menjelaskan, selama ini DPRD Provinsi Maluku dalam agenda rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten dan Kota terus mendorong agar segera mengusulkan program pembangunan Dana Inpres.

“Sepertinya kurang direspon oleh daerah. Ini terbukti dari 11 kabupaten dan kota di Maluku, enam diantaranya belum mengajukan usulan,” pungkas politisi Partai Golkar ini.

Ia merinci, enam kabupaten dan kota itu masing-masing, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kota Tual, dan Kota Ambon.

“Saya dengar laporan dari Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, mereka sudah mengusulkan hal ini, semoga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan infrastruktur di Kota Ambon,” tandasnya.

Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, ada empat syarat pengusulan program yang nantinya dicover Dana Inpres.  Antaranya, Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), studi kelayakan, dan surat pernyataan Kepala Daerah tentang lokasi, atau lahan, dan Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design).