BERITABETA.COM, Ambon – Praktisi hukum, Soedeson Tandra mengatakan, pemerintah perlu membuat regulasi yang dapat mengatur perilaku kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam rangka pelayanan publik (publik servis) kepada masyarakat.

“Pemerintah seharusnya membuat Undang Undang yang mengatur tentang tingkah laku kerja ASN,” kata Soedeson Tandra.

Dia mencontohkan, ada kasus di mana seorang warga hendak mengurus surat keterangan untuk pembuatan Kartu Tanda Peduduk (KTP) di kantor desanya. Namun, surat itu tidak bisa langsung diproses, lantaran kepala desa sedang sakit.

Hal itu menyebabkan waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan KTP itu menjadi lebih lama. Selain itu, anggaran untuk transport pun bertambah, lantaran harus bolak balik  ke kantor desa.

Soedeson Tandra mengatakan, pentingnya UU tersebut mengingat standar gaji ASN minim, padahal tanggungjawabnya besar. Hal tersebut bisa memicu terjadinya korupsi.

“Harus ada regulasi untuk mengatur kinerja ASN harus itu, jika tidak akan berdampak pada pelayanan publik. Misalnya begini, saya mengajukan surat (untuk pembuatan KTP). Dalam waktu tiga hari harus kelar. Jika tidak, mesti ada sanksi untuk pejabatnya, seperti demosi atau lainnya,” katanya.

Dia lantas menceritakan pengalamannya saat ada urusan administratif yang harus diselesaikan di Australia. Dikatakannya, sikap kerja para aparatur pemerintahan di Negeri Kanguru itu sangat baik.

“Di Australia, kita masukan surat langsung diproses dalam waktu 24 jam. Bila ada masalah, kurang dari 24 jam kita diberitahu terkait kekurangannya,” katanya.

Dia mengharapkan, pemerintah dapat mencontoh negara maju yang telah lebih baik dalam pelayanan publik, demi perbaikan kualitas layanan kepada masyarakat.

Dia pun optimis, ke depan dapat menjadi bagian di parlemen sebagai pembuat UU, agar dapat memperjuangkan lahirnya regulasi itu. (BB – ENY)