BERITABETA, Ambon – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, kini mulai disoroti para penggiat anti korupsi di Maluku.

Respon public di Maluku terhadap terbitnya PP ini juga sangat kuat. Bahkan sejumlah penggiat anti korupsi di Maluku telah menyatakan kesiapannya untuk bekerja membantu aparat penegak hukum.

“Pelapor kasus korupsi bisa dapat 200 juta? Ayo negara siapkan 1 milyar buat saya,” tulis akitivis sekaligus Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumber Daya Maluku (LSM. Pukat Seram) Fahri Asyathry dalam postingan di akun facebooknya, Jumat (12/10/18).

Postingan Fahri ini menuai komentar netizen yang cukup positif. Fahri yang selama ini getol menyuarakan indikasi korupsi di Kabupaten Maluku Tengah itu, bahkan menanggapi sejumlah komentar netizen dengan menulis “Tahap awal 5 dulu cukuplah,”.

Dengan sedikit bergurau, Ketua LSM Pukat Seram bahkan berjanji akan mentraktir sejumlah netizen yang berinteraksi menanggapi statusnya itu. “Kalo cair, beta traktir semua yang komen makan gratis setelah puasa 1 hari,” tulis Fahri sambal tertawa lepas.

Matilah Negara

Terkait terbitnya PP 43 tahun 2018 ini, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, PP yang mengatur dan menjamin para pelapor kasus korupsi akan mendapatkan imbalan uang hingga Rp 200 juta, akan merugikan negara.

“Jadi nanti bisa mengakibatkan saling lapor nanti masyarakat. Nanti korupsinya Rp 10 juta, yang lapor dapat Rp 200 juta, enak betul. Ini nanti pada jadi tukang lapor, tukang tangkap, matilah negara ini kalau buat bayar itu semua,” ujar Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan.

Fahri Hamzah menilai, terdapat kesalahan pada kerangka berpikir pemerintah dalam semangat pemberantasan korupsi tersebut.

Politikus asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat itu mengatakan, seharusnya pemerintah fokus memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah terjadinya korupsi, bukan malah memberi hadiah ke masyarakat.

“Jadi sekali lagi, ini ada kesalahan berpikir, menganggap bahwa kalau rakyat saling lapor, masalah selesai. Dia lupa bahwa atau pemerintah tidak punya konsep tentang cara secara sistemik untuk mengatasi kejahatan,” tutur Fahri Hamzah.

“Negara tidak mau mengandalkan audit pemerintah, dan pemerintah tidak mau mengandalkan audit. Pemerintah tidak mau mengambil pendekatan penguatan sistem di dalam mengatasi semua jenis kejahatan,” sambung Fahri Hamzah

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2018, yang mengatur dan menjamin para pelapor kasus korupsi akan mendapatkan imbalan hadiah hingga Rp 200 juta. (BB/DIO/ADIS)