BERITABETA.COM, Bula — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) secara resmi memperpanjang masa jabatan 20 Kepala Desa (Kades).

Hal tersebut ditandai dengan prosesi pengukuhan yang dipimpin oleh Wakil Bupati SBT, Muhammad Miftah Thoha Rumarey Wattimena di Pendopo Bupati, Rabu (16/4/2025) sore.

Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati SBT, Muhammad Miftah Thoha Rumarey Wattimena mengungkapkan, perpanjangan masa jabatan ini bukanlah bentuk hadiah, tetapi sebuah amanah dan tanggungjawab moral yang harus diemban dengan penuh profesionalisme dan integritas.

Fachri mengemukakan, di tengah tantangan pembangunan daerah, termasuk di kawasan timur Indonesia seperti di SBT, desa memiliki posisi yang sangat strategis sebagai garda terdepan pelayanan publik dan pembangunan berbasis masyarakat.

"Oleh karena itu, kepala negeri/negeri administratif yang masa jabatannya dikukuhkan hari ini tidak sekadar merasa cukup dengan status jabatan, namun harus membuktikan bahwa dengan tambahan masa jabatan ini, kinerja dan dedikasi untuk masyarakat desa menjadi semakin kuat dan nyata," ungkap Fachri Husni Alkatiri.

Ia menerangkan, undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan ke-2 undang-undang nomor 6 tentang desa merupakan momentum penting dalam sejarah tata kelola pemerintahan desa di indonesia.

"Salah satu substansi penting dalam perubahan undang-undang ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala negeri/negeri administratif dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya," terangnya.

Dia membeberkan, kebutuhan pembangunan desa yang menuntut keberlanjutan dan stabilitas kepemimpinan di tingkat desa, pemerintah dan DPR RI telah melihat bahwa proses pembangunan desa membutuhkan waktu yang cukup agar program-program strategis bisa dijalankan secara utuh dan berdampak signifikan bagi masyarakat.

Dengan begitu kata dia, para kepala negeri/negeri administratif yang dikukuhkan ini akan memiliki waktu yang lebih panjang untuk menyusun dan merealisasikan visi-misi desa yang disesuaikan dengan visi-misi bupati dan wakil bupati, memperkuat kelembagaan desa dan partisipasi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa, serta mendorong pembangunan ekonomi lokal berbasis potensi desa.

"Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi upaya percepatan pembangunan di desa," bebernya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi