BERITABETA.COM, Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku  mengutus tim dari Provos Brimob dan Propam Polda untuk mengangani kasus pengeniayaan yang dilakukan sejumlah anggota Brimob terhadap warga di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, SIK, dalam keterangan persnya yang diterima media ini pada Senin (22/9/20250.

Kombes Pol Rositah mengaku  turut prihatin dan menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob terhadap warga dan memastikan perbuatan oknum anggota Brimob dari Kompi 3 Batalyon B tersebut akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Bapak Kapolda sudah langsung memerintahkan pak Dansat Brimob, dan Kasi Provos bersama tim Paminal Bid Propam Polda Maluku, menuju ke SBT, untuk menangani dan mengusut tuntas dugaan penganiayaan warga itu,"ungkap Kabid Humas.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi siapapun oknum Polisi yang terlibat melakukan perbuatan melawan hukum.

"Polda Maluku, tidak akan melindungi oknum-oknum yang terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran hukum. Pasti di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"tegasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap agar masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi dan percayakan sepenuhnya kepada pihaknya.

Seperti diketahui, insiden pengeroyokan ini diduga  melibatkan 11 oknum anggota Brimob terhadap seorang PNS dan keluarganya di Bula.

Kasus ini memicu kemarahan publik dan berujung pada unjuk rasa besar di depan Markas Brimob Bula pada Senin 22 September 2025 siang.

Wadanki 3 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Ipda Fadli Hasan, menyampaikan permohonan maaf terbuka atas kejadian yang memicu keresahan masyarakat.

"Ini sangat kami sesalkan. Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban," ungkapnay kepada awak media di Bula.