BERITABETA.COM, Ambon – Sudah 7 orang saksi diperiksa, terkait tragedi penembakan di Saparua Timur yang menewaskan Welna Hattu (42) warga Negeri Itawaka pada 15 Mei 2023.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat mengungkapkan kecepatan dalam mengungkap setiap kasus tindak pidana pasti memiliki perbedaan. Ada yang cepat, sedang, bahkan butuh waktu lama agar terungkap.

Terkait kasus tertembaknya warga di kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (15/5/2023) lalu, Polda Maluku bersama Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan.

Tim gabungan yang terdiri dari Reskrimum Polda dan Polresta Ambon masih terus berupaya mengungkap siapa orang dibalik tertembaknya dua orang korban, satu diantaranya meninggal dunia di RSUD Saparua.

"Kasus ini ditangani tim gabungan dari Reskrimum Polda Maluku dan Polresta Ambon. Tim kami sampai saat ini masih di lapangan untuk melakukan penyelidikan," kata Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Sabtu (27/5/2023).

Proyektil peluru yang bersarang di tubuh korban telah dikirim ke laboratorium forensik Polri untuk uji balestik.

"Untuk proyekti sudah kami ambil dan kirim untuk uji balestik," kata juru bicara Polda Maluku ini.

Terkait dengan adanya desakan dari berbagai pihak yang meminta Polda Maluku segera mengungkap kasus tersebut, Ohoirat mengaku pihaknya tidak pernah main-main dalam mengusut setiap kasus yang terjadi.

Penanganan setiap kasus kejahatan tidak semudah membalikan telapak tangan. Penanganannya selalu berbeda-beda karena tidak semuanya sama. Ada kasus yang dalam waktu 1x24 jam bisa diungkap, seperti di Seram Bagian Barat (SBB). Juga seperti kasus penemuan mayat di Jembatan Merah Putih (JMP).

Yang mana awalnya semua orang menduga kalau korban tewas karena bunuh diri dengan cara melompat. Namun penyelidikan polisi berkata lain karena ditemukan alat bukti yang mengarah pada peristiwa pidana. Ternyata korban meninggal karena dibuang oleh teman-temannya setelah dianiaya dan pelakunya dapat ditangkap dalam hitungan jam.

"Ada juga yang butuh waktu 5 hari seperti kasus pemerkosaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Banda. Tapi ada juga beberapa kasus yang belum terungkap karena minimnya bukti hukum yang ada," jelas Ohoirat.