BERITABETA.COM, Bula — Terhitung selama 2022 hingga 2023 ini, Pengadilan Agama (PA) Dataran Hunimua, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menangani sebanyak 84 kasus perceraian pasangan suami istri di kabupaten tersebut.

Panitera PA Dataran Hunimua Wanardi Syarif kepada wartawan di Bula, Senin (18/09/2023) merincikan, dari jumlah tersebut, sebanyak 43 kasus telah ditangani pada 2022 lalu. Sementara pada Januari hinggi September 2023 ini mereka telah menangani 41 kasus perceraian.

"Untuk perkara perceraian tahun 2022 ada 43 perkara. Kemudian di tahun 2023 sampai bulan September sebanyak 41," ucap Wanardi Syarif.

Wanardi mengungkapkan, puluhan kasus perceraian yang ditangani itu didominasi oleh masyarakat umum.

Kendati demikian, dia mengaku pada 2022 lalu ada 8 perkara perceraian yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Sementara pada 2023 ini ada sekitar 4 perkara.

"Untuk tahun ini, untuk ASN ini kisaran 2-4. Kalau tahun lalu itu 8 PNS yang mendaftar, baik sebagai penggugat maupun tergugat," ungkapnya.

Dia menerangkan, motif perceraian ini bermacam-macam. Khusus untuk masyarakat umum penyebabnya adalah masalah ekonomi.

Sementara untuk ASN disebabkan campur tangan keluarga dan perselingkuhan lantaran memiliki Wanita Idaman Lain (WIL) dan Pria Idaman Lain (PIL).

"Motifnya macam-macam, ada masalah ekonomi. Kalau PNS tidak, kalau yang PNS ini kebanyakan ada campur tangan pihak ketiga, bisa dikatakan perselingkuhan, bisa dikatakan juga pihak ketiga dalam hal ini keluarga," terangnya (*)

Pewarta : Azis Zubaedi