BERITABETA.COM, Ambon – Cerita calon prajurit TNI AD Henz DJ Songjanan akhirnya berakhir sudah. Warga keturunan Myanmar yang sebelumnya dikenai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah  mengikuti  Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD gelombang II tahun 2021 pada 7 April 2022, dipastikan pekan depan akan dilantik sebagai parjurit TNI AD.  

Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, telah memanggil Henz untuk kembali sebagai  Siswa Secata PK di Rindam XVI/Pattimura untuk selanjutnya dilantik sebagai prajurit TNI AD.+-

“Minggu depan dia (Henz Songjanan) akan seg+era dilantik,” kata KASAD usai memberikan kuliah umum di Auditorium Kampus Universitas Pattimura, Kota Ambon, Rabu (13/4/2022).

Dudung menjelaskan, dalam pelaksanaan pendidikan tidak serta merta hasil tes administrasi ditetapkan saat itu. Penilaian hasil akan terus dilakukan pengecekan selama dalam pendidikan oleh para Babinsa dan Intelijen di lapangan.

Salah satu hasilnya diketahui ada hal yang dilanggar oleh orang tua Henz DJ Songjanan, menyusul diketahui bapaknya masih berkebangsaan Myanmar.

Namun kata KASAD setelah mempelajari permasalahan ini,  dirinya mengambil kebijakan untuk memanggil dan mengembalikan status prajurit siswa kepada Henz Songjanan yang lahir dan besar di Maluku.

“Dia tidak mengerti apa-apa terhadap permasalahan status kependudukan orangtuanya,” ungkap Dudung.

Atas dasar ini, KASAD mengaku pun telah memerintahkan Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Richard Tampubolon, untuk membantu orang tua Henz Songjanan agar dapat menyelesaikan permasalahan administrasi itu, sehingga ke depannya tidak memberatkan institusi TNI AD.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Henz DJ Songjanan itu terungkap setelah Dinas Dukcapil Kota Tual mengeluarkan surat pembatalan dokumen kependudukan warga negara Myanmar itu pada tanggal 31 Maret 2022.

Dalam surat bernomor 470/058/2022 yang ditujukan kepada Mikael Songjanan atau Mikael Benjamin yang beralamat di Desa Taar, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, ditegaskan bahwa dokumen kependudukan yang telah tercatat dan terbit atas namanya dibatalkan, karena Mikael dengan sengaja memalsukan identitas kewarganegaraannya.

Mikael tidak menyertakan dokumen Izin Tinggal Sementara (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) saat mengajukan permohonan dokumen kependudukan.

Tindakannya dianggap melanggar ketentuan UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006.

Surat tersebut juga menjelaskan tentang daftar eks ABK perikanan di wilayah Tual yang dikeluarkan Kantor imigrasi Kelas II Tual tertanggal 20 Oktober 2017 yang menyatakan bahwa Mikael Songjanan tercatat sebagai warga Myanmar.

"Surat Disdukcapil Kota Tual itu menyatakan Mikael Songjanan dianggap telah melakukan tindakan sengaja memalsukan identitas diri dan kewarganegaraan saat mengajukan permohonan pencatatan dan penerbitan dokumen kependudukan dan dokumen pencatatan sipil pada Disdukcapil Kota Tual," katanya.

Surat itu juga menyatakan seluruh dokumen berkaitan dengan penerbitan data atas nama Mikael Songjanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 817220205790003 dinyatakan batal/dicabut kembali.

Berdasarkan surat itu Mikael Songjanan juga diminta untuk mengembalikan KTP elektronik yang telah diterbitkan, kartu keluarga serta dua akta kelahiran anaknya atas nama Hens DJ Songjanan dan Gefariel DA Songjanan (*)

Pewarta : Febby Sahupala