BERITABETA.COM  - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran bernomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Kebijakan vaksinasi ini banyak menuai protes netizen di dunia maya, karena dinilai bersiko, terhadap ibu hamil dan janin yang dikandung.

Muncul pertanyaan, apakah vakasinasi Covid-19 untuk ibu hamil aman?  Bagaimana risiko yang ditimbulkan?

Pertanyaan ini banyak ditanyakan masyarakat terutama para ibu hamil di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Dokter spesialis kandungan dari Rumah Sakit Universitas Airlangga (RSUA), M Ilham Aldika Akbar memberikan penjelasan tentang hal ini dalam acara “Bincang-bincang dengan KawalCovid-19”, sebagaimana dikutip dari akun Instgram KawalCovid-19, Minggu (8/8/2021) malam.

Dalam acara yang dipandu dr Dewi Indra itu, Dr Aldi menjelaskan, seorang ibu hamil sangat penting untuk diberi vaksinasi Covid-19. Sebab jika mereka sampai terpapar Covid-19, maka yang sudah divaksinasi akan bisa mengurangi tingkat gejala Covid-19 yang lebih berat.

Vaksin juga dapat menurunkan risiko perawatan di ruang ICU atau penggunaan ventilator. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil studi, kasus kematian pada ibu hamil di dunia mencapai 3%, sedangkan di Indonesia bisa lebih tinggi.

“Di rumah sakit kami (tingkat kematian ibu hamil yang terpapar Covid-19) di atas 10%,” jelas dr Aldi.

Selain itu, katanya, vaksinasi dapat menurunkan angka kematian ibu hingga 20 kali lipat lebih tinggi.

Seorang ibu hamil  yang terpapar Covid-19 kata dia, juga bisa berdampak pada bayi yang dikandungnya, di mana bayi bisa lahir prematur, kematian janin dalam rahim, dan komplikasi lainnya.

“Karena itu, vaksinasi sangat penting untuk menurunkan semua risiko tersebut,” katanya.

Soal tingkat keamanan vaksin, Dr Aldi mengatakan, dari tiga jenis vaksin yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan (Kemkes) untuk ibu hamil, ketiga vaksin yakni Pfizer, Moderna, dan Sinovac sudah terbukti aman.

Untuk vaksin Pfizer dan Moderna, kata dr Aldi, hasil studi di Amerika Serikat (AS) melibatkan 35.000 ibu hamil, hasilnya menunjukkan tidak ada risiko keguguran, kecacatan bawaan, dan lahir prematur.

“Jadi vaksin Pfizer dan Moderna sudah terbukti aman untuk ibu hamil,” kata dr Aldi yang sehari-hari juga bekerja di RSUD Dr Soetomo Surabaya, Jawa Timur.

Sesuai rekomendasi Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), kata dr Aldi, kelompok ibu hamil yang prioritas mendapat vaksin yakni ibu hamil yang bekerja sebagai tenaga kesehatan (nakes), ibu hamil yang memiliki komorbid seperti penyakit jantung, diabetes, hipertensi, dan lain-lain, serta ibu hamil berusia lebih dari 35 tahun.

“Jika kelompok prioritas ini sudah diberikan vaksin, maka menyusul seluruh ibu hamil lainnya juga dapat segera divaksinasi,” katanya.

Dr Aldi juga mengatakan, seorang ibu hamil yang akan menjalani vaksinasi perlu untuk mempersiapkan dirinya secara fisik dan mental. Pastikan kondisi badan sehat dan stabil, tidak ada menderita penyakit.

“Kalau memiliki hipertensi maka hipertensinya harus terkontrol. Juga ada diabetes, maka juga harus terkontrol,” kata dr Aldi.

Untuk memastikan kesehatan seorang ibu hamil sebelum divaksin, kata dr Adli, harus ada konsultasi dengan dokter yang merawat. “Kalau misalnya dokter yang merawat mengatakan harus tunda dulu (vaksinasi), maka ikuti petunjuk dokter,” demikian dr Aldi.

Sumber : CNBC

Vaksinasi bagi ibu hamil di Indonesia, akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, juga memakai vaksin platform inactivated Sinovac. Sementara, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.Vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus, sehingga perlu proses screening/penapisan terhadap status kesehatan sebelum vaksinasi. Screening ini lebih ketat dibandingkan sasaran vaksinasi lainnya.

Berikut syarat ibu hamil boleh vaksin Covid-19:

1. Usia kehamilan yang dianjurkan adalah 13 minggu sampai 33 minggu

2. Tekanan darah harus di bawah 140/90 dan harus mendapatkan rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan

3. Ibu hamil dengan gejala khas, seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan lainnya harus ditinjau ulang sebelum divaksinasi

4. Jika memiliki riwayat penyakit jantung dan diabetes, harus dalam kondisi yang terkontrol

5. Jika memiliki riwayat autoimun dan tengah menjalani pengobatan, wajib mendapat persetujuan dari dokter pemeriksa

6. Adanya riwayat alergi atau alergi berat harus mendapat perhatian khusus untuk ibu hamil boleh vaksin Covid-19. Selain itu, efek samping pasca vaksinasi juga harus diawasi (*)

Editor : Redaksi