Puluhan mahasiswa asal Kabupaten Buru yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPR), mendesak Gubernur Maluku Murad Ismail agar menghapus pemberlakuan rapid test antigen bagi setiap pelaku perjalanan dari Kota Ambon ke Kota Namlea, Kabupaten Buru.
Untuk rapid test masyarakat dari Kecamatan Tanimbar Utara harus ke Saumlaki, Ibukota Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dengan menggunakan kapal laut.
Sejumlah fasilitas layanan kesehatan (Faskes) di kota Ambon telah mengikuti aturan tentang besaran biaya rapid test sesuai Surat Edaran Menteri Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi.
Penetapan batas tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp150 ribu, sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 itu, dinilai sangat membantu masyarakat, terutama para pelaku perjalanan, termasuk di Maluku.
Ada dua alasan yang menjadi dasar dari permintaan itu. Pertama rapid test sangat tidak akurat. Hasil rapid test tidak bisa menjadi acuan. Kedua, penggunaan rapid test belakangan ini diduga terindikasi sudah menjadi salah satu produk komersialisi.