Biaya Rapid Test untuk Warga Kota Ambon Rp.150 Ribu
BERITABETA.COM, Ambon – Sejumlah fasilitas layanan kesehatan (Faskes) di kota Ambon, Provinsi Maluku telah mengikuti aturan tentang besaran biaya rapid test sesuai Surat Edaran Menteri Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi.
Biaya rapid test antibodi ditetapkan sebasar Rp.150 ribu, namun tarif ini hanya berlaku khusus untuk warga yang ber-KTP kota Ambon.
Kepastian ini disampaikan anggota DPRD Kota Ambon, Saidna Azhar kepada wartawan di Ambon, Jumat (17/7/2020).
Ia mengatakan, Komisi I DPRD Kota Ambon telah melakukan kunjungan ke sejumlah Faskes di kota Ambon untuk memastikan besaran harga biaya rapid test antibodi sesuai SE Kemenkes itu.
Dari kunjungan itu, kata dia, seluruh Faskes telah melakukan penyesuaian harga rapid test sebesar Rp.150 ribu, bahkan itu sudah termasuk biaya tenaga medis dan juga jasa dokter.
“Rp.150 ribu itu sudah diberlakukan sejak 15 Juli di seluruh faskes. Tetapi itu hanya berlaku bagi warga yang ber-KTP kota Ambon,” kata Saidna Azhar.
Tarif tersebut hanya berlaku bagi warga Ambon, sesuai dengan subsidi yang diberikan khusus oleh Pemkot Ambon terhadap biaya rapid test antibodi. Nilai subsidi yang diberikan oleh Pemkot Ambon berupa bahan baku rapid test bernama Kip, yang harganya Rp.100 ribu.
“Jadi Pemkot Ambon bisa memberikan subsidi berupa bahan baku langsung, atau juga bisa dilakukan pengadaan oleh pihak Faskes dan dibiayaai oleh Pemkot Ambon. Tapi itu jika Pemkot Ambon tidak bisa menyediakan bahan baku,” terangnya.
Azhar mengaku, ada keluhan yang disampaikan oleh pihak Faskes terkait dengan bahan baku yang diperoleh dari distributor. Menurut pihak Faskes harganya tinggi jika disesuaikan dengan penerapan harga Rp.150 ribu itu.
Untuk itu, kata dia, pihak Faskes menginginkan agar mereka bisa mendapatkan bahan baku itu dengan harga yang paling rendah dari distribotor, agar penyesuaian harga bisa berlaku kepada semua orang.
“Jadi Pemkot Ambon diharapkan berkoordinasi dengan pihak distributor agar Faskes bisa mendapatkan bahan baku dari distributor dengan harga murah,” tuturnya.
Sedangkan untuk warga yang bukan warga kota Ambon atau tidak ber-KTP Ambon, biaya rapid test antibodi itu bersifat variatif. Dimana, kebijakan atas harga itu ditentukan oleh masing-masing faskes. Karena subsidi yang diberikan Pemkot hanya berlaku kepada warga ber-KTP Ambon.
“Kalau yang bukan warga Kota Ambon itu harganya variasi, dari pihak Faskes sendiri yang menentukan. Ada yang harga Rp.250 ribu, Rp.300 ribu dan lain sebagainya,” jelasnya (BB-AHM)