Pemerintah Arab Saudi tidak main-main dalam masalah penegakan hukum. Dalam waktu 24 jam pada Sabtu 12 Maret 2022, pemerintah setempat telah mengeksekusi mati sebanyak 81 pria yang divonis bersalah dengan sejumlah kejahatan yang dilakukan.
Satu hal yang sangat familiar terhadap kasus ini adalah “Hukuman Mati” dengan melihat perbuatan itu dilakukan pada saat kondisi negara dilanda Corona Virus Disease (Covid-19). Oleh karena itu lalu kemudian wacana hukuman mati terhadap Juliari Batubara menjadi sangat viral. Namun sebagai orang hokum tentu tidak dapat menerima begitu saja wacana yang bergulir.
Tema menarik dalam dugaan korupsi Juliari Batubara yakni “Ancaman Hukum Mati dari KPK” dimana publik mengingkan tindakan hukum tersebut benar-benar terjadi. Keinginan publik sangat beralasan, dikarenakan sangat tidak layak dalam keadaan darurat bencana non alam (Covid-19) seperti ini masih ada pejabat negara yang hanya memikirkan keuntungan pribadi.