Mengkaji Hukuman Mati Terhadap Pelaku Korupsi Dana Bansos Covid-19

Oleh: Imanuel R. Balak, S.H (Mahasiswa Magister Hukum Litigasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta)
PADA beberapa hari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia berhasil mengukir sejarah baru dalam dunia Penegakan Hukum (Law Enforcement) Indonesia namun sangat disayangkan, dibalik sejarah positive itu terlintas sejuta rasa sedih, kaget, bahkan Ironis.
Sebagaimana kita ketahui bahwa KPK RI berhasil memberikan rompi setan (Menurut istilah penulis sendiri) atau rompi Orange, Kepada Menteri Sosial JULIARI BATUBARA dan beberapa rekannya yang turut diberikan rompi yang sama oleh KPK (Penetapan Tersangka).
Melihat realita ini, satu hal yang ingin penulis sampaikan bahwa perbuatan korupsi merupakan salah satu kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Cryme) yang sudah sangat fatal di Negeri ini, sehingga dibutuhkan kolaborasi yang baik antara para penegak hokum untuk menindak tegas perbuatan keji ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid – 19 yang diperuntukan bagi wilayah Jabodetabek (CNN, Senin 07/12/2020). Dengan ditetapkannya Menteri Sosial sebagai tersangka, memunculkan berbagai macam spekulasi yang datang dari berbagai kalangan.
Satu hal yang sangat familiar terhadap kasus ini adalah “Hukuman Mati” dengan melihat perbuatan itu dilakukan pada saat kondisi negara dilanda Corona Virus Disease (Covid-19). Oleh karena itu lalu kemudian wacana hukuman mati terhadap Juliari Batubara menjadi sangat viral. Namun sebagai orang hokum tentu tidak dapat menerima begitu saja wacana yang bergulir.
Melalui tulisan ini, penulis mengajak pembaca untuk mari secara saksama kita dalami secara hokum apakah wacana hukuman mati itu dapat diterapkan terhadap kasus ini.
Pada umunya pidana mati dalam Hukum Pidana (Strafrecht) Indonesia dapat kita jumpai dalam ketentuan Pasal 10 angka (1) dan (2) KUHP yang mengatur mengenai Pidana Pokok dan Pidana Tambahan. Merujuk pada pasal tersebut tentu pidana mati dapat diterapkan apabila memenuhi unsur – unsur suatu pasal.