Mengkaji Hukuman Mati Terhadap Pelaku Korupsi Dana Bansos Covid-19

Kaitannya dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Sosial Juliari Batubara, sebagaiamana kita ketahui sebelumnya bahwa dalam penetapan tersangka KPK menggunakan (Lex Specialis) Pasal 12 huruf a dan b UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana ancaman maksimalnya adalah hukuman seumur hidup.
Sementara itu pasal yang mengandung pidana mati bukanlah Pasal 12 melainkan Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor yang berbunyi “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
Pemahaman frasa “keadaan tertentu” dapat kita jumpai dalam penjelasan pasal 2 ayat (2) UU Tipikor bahwa “Yang dimaksud dengan “Keadaan Tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai undang-undang yang berlaku.
Pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter”.
Yang perlu kita garis bawahi pada unsur pasal tersebut adalah frasa “Bencana Alam Nasional”. Sementara itu dalam KEPPRES Nomor. 12 Tahun 2020 yang pada intinya menetapkan Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai bencana nasional akan tetapi frasanya adalah “Bencana Non-Alam Nasional”.
Dengan demikian, jika dihubungkan kedua frasa tersebut untuk membangun konstruksi hukum yang merujuk pada pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tidaklah sinkron, dikarenakan keduamya memiliki perbedaan frasa, yang tentu akan sangat perpengaruh pada sebuah penafsiran.
Sedangkan jika kita pahami definisi bencana alam dalam UU Nomor. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana sebagaimana dituangkan dalam Pasal 1 angka 2 memberikan definisi “Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor”.
Dihubungkan dengan KEPPRES Nomor. 12 Tahun 2020, maka tidak sinkron karena KEPPRES tersebut menetapkan Corona Virus Desease (Covid-19) sebagai bencana non-alam, sehingga terhadap kasus ini tidak mungkin dikenakan Hukuman mati kepada Mensos Juliari Batubara.
Artinya bahwa ada pembatasan oleh UU ruang gerak penegak hukum terhadap kasus ini. Namun demikian, bagi penulis tidak menutup kemungkinan diterapkannya hukuman mati bagi Mensos Juliari, karena itu semua akan tergantung pada objektivitas, penafsiran, serta kebijaksanaan hakim.
Dengan demikian maka patut kita menunggu Putusan Hakim yang seadil – adilnya terhadap perkara ini (***)