PT Bank Maluku – Malut berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan BPJS Cabang Maluku, menyerahkan bantuan corporate social responsibility (CSR) kepada para pekerja rentan di sektor perikanan.
Kenaikkan Iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan lewat penandatanganan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan itu, dinilai tidak saja menabrak putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan usulan penetapan Iuran BPJS sebelumnya, namun menampilkan wajah pemerintah sesungguhnya.
Menjadi polemik, ketika Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No.75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yang mana terjadi kenaikan iuran baik itu perawatan kelas I, II dan III.