Proses ini dilakukan untuk memastikan apakah mereka terinfeksi Covid-19 atau tidak melalui PCR (Polymerase Chain Reaction). Mereka akan diperiksa oleh tim kesehatan dari Provinsi Maluku yang akan tiba besok, Senin (20/4/2020) di Namlea.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea meminta aparat kepolisian di Polsek Namlea, Polres Pulau Buru, agar bersikap adil dalam menjalankan operasi razia minuman keras jelang bulan Ramadhan.
Pasca dinyatakan positif Covid-19, sejumlah rekan pasien Kasus 17 Maluku atau 01 Buru, (Mahasiswa asal Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur) di Kabupaten Buru ditracing oleh Satgas Covid-19 kabupaten setempat.
Dua diantaranya mahasiswa adat Buru yang diketahui datang dari Jakarta dan punya riwayat kontak dengan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) asal Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah dievakuasi ke Ambon beberapa waktu lalu.
Bupati Buru yang juga bertindak sebagai Ketua Satgas Covid 19 Buru, Ramly Ibrahim Umasugi, bersama Forpimda, menyalurkan sebnayak 6.000 paket sembilan bahan pokok (Sembako) kepada masyarakat. Pembagian sambako diawali dari dalam kota Namlea dengan menyalurkan 1.000 paket.
Diduga keracunan kopi, satu perempuan dan tujuh laki-laki asal Desa Karang jaya, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Lala pada, Sabtu pagi (11/4/2020), pukul 09.00 WIT, karena pusing dan mual-mual usai minum kopi.
Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi SPI MM, meminta warganya tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan serta terus berdoa agar Negeri Bupolo dijauhkan dari wabah penyakit Covid 19.
Oknum mahasiswa asal Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, akhirnya dievakuasi ke Kota Ambon, Jumat (10/4/2020) pukul 06.30 WIT.
Mahasiswa asal Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berinitial A (25 tahun) yang diisolasi Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Buru ke RSUD Lala, dinyatakan positif melalui hasil Rapid Test.
DPRD Kabupaten Buru mengambil kebijakan memangkas seluruh dana perjalanan dinas dan biaya-biaya lainnya di pos Sekertariat Dewan sebesar Rp. 3,1 miliar. Dana sebesar itu, dialihkan untuk penanganan pencegahan Covid 19, meliputi ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi.