
KPK Sita Barbuk di Ruang Kerja eks Wawali Ambon serta Rumah Kadis PUPR - Kepala Bappeda
Dari upaya penggeledahan paksa pada empat lokasi dimaksud, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan berbagai bukti.
Dari upaya penggeledahan paksa pada empat lokasi dimaksud, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan berbagai bukti.
Pada Jumat {20/05/2022), Tim Penyidik Komisi Pembernatsan Korupsi atau KPK memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Puluhan saksi ini diperiksa untuk tersangka Walikota Ambon Richard Louhenapessy alias RL.
Walikota Ambon itu dijemput dan ditahan oleh KPK dengan statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan Cabang Retail [Alfamidi] tahun 2020 di kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan suap, penerimaan hadiah atau janji [gratifikasi], terkait ijin pembangunan puluhan Gerai Alfamidi di Kota Ambon, Provinsi Maluku tahun 2020, hingga kini prosesnya terus bergulir di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.