BERITABETA.COM, Ambon – Tim Penyidik KPK tengah focus melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji [suap/gratifiksasi], seputar persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail [Alfamidi] tahun 2020 di Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Pelaksana Tugas Juru Bicara atau Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menerangkan, pada akhir pekan kemarin atau Jumat (20/05/2022), Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan upaya pengenggeledahan paksa di wilayah Kota Ambon.

Ali mengungkapkan, dari penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, Tim Penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti ataui barbuk terkait dengan perkara yang melibatkan tersangka Richard Louhenapessy alias RL, eks Walikota Ambon dan kawan-kawan.

“Tim Penyidik, akhir kemarin, sudah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan pada beberapa lokasi di wilayah Kota Ambon,” ujar Ali Fikri kepada Beirtabeta.com melalui saluran WhatsApp Senin, (23/05/2022).

Ali memberkan, sejumlah lokasi atau tempat di wilayah Kota Ambon yang sudah digeledah secara paksa oleh Tim Penyidik KPK tepatnya ruang kerja Wakil Walikota Ambon Syarief Hadler pada Balai Kota Ambon, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, termasuk beberapa ruangan Kantor Bappeda Pemkot Ambon.

Tim KPK juga menggeledah dan mengamankan sejumlah barang bukti di rumah kediaman Kepala Dinas [Kadis] PUPR Kota Ambon, Melkianus Latuhaimallo, serta rumah kediaman Kepala Bappeda dan Litbang Kota Ambon, Enrico Rudolf Mattitaputy.

Ali mengungkapkan, dari upaya penggeledahan paksa pada empat lokasi dimaksud, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan berbagai bukti.

“Barang bukti yang berhasil disita oleh Tim KPK di beberapa lokasi penggeledahan dimaksud antara lain, berbagai dokumen dengan adanya catatan tangan berkode khusus yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini,” beber Ali.

Ia mengatakan, analisa dan penyitaan atas temuan berbagai dokumen tersebut tim penyidik KPK segera melakukan konfirmasi kembali terhadap para pihak terkait dalam hal ini saksi termasuk tiga orang tersangka.

Diketahui, perkara ini Tim Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu; Richard Louhenapessy alias RL, eks Walikota Ambon dua periode, Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erlin Hehanussa, dan Amri, Pihak Swasta/Karyawan Alfamidi Kota Ambon. 

Sementara ini, Tim Penyidik KPK baru melakukan upaya penahanan paksa terhadap dua orang tersangka [RL dan AEH]. Sedangkan tersangka Amri, Karyawan Alfamidi Kota Ambon, hingga kini belum menyerahkan diri ke KPK. (BB)

 

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy