BERITABETA.COM, Ambon — Kementerian Kelautan dan Perikanan [KKP] menggandeng Yayasan Baileo Maluku untuk memperkuat perlindungan Masyarakat Hukum Adat [MHA] dan masyarakat lokal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Muhammad Yusuf dalam rilisnya yang diterima beritabeta.com, Senin (23/5/2022) menerangkan, kerjasama tersebut memiliki peran strategis.

Menurutnya, kerjasama ini secara nyata telah mendukung pemerintah dalam upaya penguatan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di lapangan, khususnya di wilayah kerjanya di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.

"Sebaran keberadaan MHA dan masyarakat lokal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang belum semua teridentifikasi dan belum terlegitimasi menjadi tantangan kita bersama, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun mitra," terang Muhammad Yusuf.

Yusuf mengungkapkan, Yayasan Baileo merupakan mitra yang memfokuskan kegiatannya pada penguatan dan pemberdayaan MHA dan secara nyata memiliki eksistensi dan pengalaman di lapangan bersama MHA dan Masyarakat Lokal di Maluku dan Maluku Utara.

"Sehingga mereka berperan penting dalam mensosialisasikan kebijakan pemerintah tentang MHA dan diharapkan dapat direplikasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil lainnya," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Baileo Maluku Junus Jeffry Ukru menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap dukungan dan fasilitasi yang diberikan serta siap mendukung Ditjen PRL dalam penguatan, pendataan, inisiasi dan proses tahapan legalisasi MHA.

“Yayasan Baileo Maluku secara konsisten telah melakukan program-program pemberdayaan MHA dan siap memperluas cakupan kerja sama selain di Maluku dan Maluku Utara,” ujar Junus Jeffry Ukru (*)

Editor : Redaksi