Aparat kepolisian dari Polres Pulau Buru kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan tambang emas illegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tengah, berhasil mengungkap praktek penambangan emas ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya jenis merkuri.
Meski tidak seramai tahun 2012 hingga 2015, namun ada sejumlah masyarakat masih bertahan di Gunung Botak dan Gogorea, sehingga aparat keamanan harus bolak-balik melakukan penertiban.
Petugas keamanan di areal tambang Gunung Botak, Kabupaten Buru kembali mengamankan sebanyak 9 pelaku penambang ilegal tanpa izin (PETI) yang beroprasi di kawasan tersebut.