BERITABETA.COM, Masohi - Tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tengah, berhasil mengungkap praktek penambangan emas ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya jenis merkuri.  

Penambangan emas ini ditemukan di Dusun Supulesi, Desa Tehoru, Kecamatan Tehoru,  Maluku Tengah (Malteng).

Tim yang dipimpin Ipda Rivaldi Said ini juga mengamankan salah satu warga La Ane (40), yang diduga sebagai pemilik dari tromol maupun bahan-bahan kimia berbahaya itu.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan merkuri dengan berat kurang lebih 6 kg, yang disimpan dalam botol aqua 600 ml, material hasil olahan dengan volume 0,212, 4 buah  tromol dan 3 buah vambel tromol.

Kemudian 1 unit mesin merk Yanmar, dan 1 unit Gearbox, serta 10 karung material yang belum diolah dengan berat keseluruhan kurang lebih 208 kg.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi kepada media ini, Minggu (9/5/2021)  mengatakan, pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pertambangan dan Minerba itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait aktivitas pendulangan emas dengan menggunakan zat kimia berbahaya.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun Supelesi, ada kegiatan penyulingan  material yang diduga mengandung emas menggunakan mesin tromol dan bahan kimia merkuri,” ungkap Umasugi.

Menurut Kapolres, sebelum tiba di lokasi penyulingan, tim lebih awal berkoordinasi dengan kepala Dusun Suplesi maupun dengan Ketua RT setempat.

Tim langsung bergerak menuju kediaman keluarga terduga pelaku, dan berhasil ditemukan barang bukti berupa alat pengolahan material emas (tromol) yang berada di belakang rumah pelaku.

Perwira dengan dua melati dipundaknya itu menambahkan, pelaku mendapatkan bahan-bahan kimia itu dari Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.

"Merkuri sebanyak kurang lebih 6 kg yang pelaku beli langsung di Negeri Iha, Kecamatan Huamual SBB, dengan harga beli Rp. 400.000, per Kg, selain itu pelaku juga menyerahkan hasil olahan emas yg belum sempurna (Un Voloide) dengan berat kurang lebih 212 gram,"papar mantan Wakapolres Tual itu.

Kapolres menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Malteng, untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

La Ane, kata Kapolres sudah dijadikan sebagai tersangka, dan resmi ditahan di rutan Mapolres Malteng.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 161 Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman 5 Tahun, "pungkas Umasugi (BB-DIO)