PDAM Kota Ambon Berubah Status
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ambon kini telah berubah status badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Yapono.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ambon kini telah berubah status badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Yapono.
Perusahaan Daerah Air Minum [PDAM] Kota Ambon mengalami kerugian ratusan juta rupiah per bulan. Kerugian ini terjadi akibat tidak terserap keseluruhan tagihan iuran dari sekitar 8000-an pelanggan yang tersebar di Kota Ambon.
DPRD dan Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Seram Bagian Timur [SBT] mulai membahas pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum [PDAM] di daerah itu.